Editor Indonesia, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hari ini, Jumat (18/7/2025), menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.
Selain Tom, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama. Keduanya didakwa dalam berkas terpisah.
Baca Juga: Sidang Tom Lembong Ungkap MoU Moeldoko Soal Gula
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proses impor gula di Kementerian Perdagangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa dalam pembacaan tuntutan pada Jumat (4/7/2025) lalu.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Frd)
Baca Juga: Tom Lembong Kritik Jaksa: Fakta Diabaikan, Logika Diputarbalikkan