Editor Indonesia, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Keppres pemecatan ketua KPU Hasyim Asy’ari. Pemecatan ini tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara Hasyim Asy’ari.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (9/7/2024).
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Ari kepada awak media, Rabu (10/7/2024).
Sebagaimana diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan melakukan pemecatan terhadap Hasyim asy’ari. Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar secara terbuka di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6/2024) pukul 14.00 WIB.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy membacakan putusan dalam sidang.
DKPP menginstruksikan putusan itu dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diminta mengawasi putusan ini.
Pelaporan Hasyim yang pernah menjabat sebagai wakil ketua GP Anshor Jawa tengah dan juga Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jawa Tengah, dilayangkan oleh korban (CAT) yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melanggar etik integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
“Diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP, Kamis (18/4/2024).
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
Hasyim sendiri mengaku bersyukur disanksi pemberhentian oleh DKPP karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila. Ia sempat mengucap kata syukur alih-alih meminta maaf.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (Didi)












