Editor Indonesia, Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia membuka opsi memanggil Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019–2024, Jurist Tan, melalui jalur kedutaan besar.
Langkah ini diambil karena Jurist mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud senilai Rp9,9 triliun pada 2019–2022.
Jurist diketahui telah berada di luar negeri sebelum pencekalan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Upaya pemanggilan melalui kantor perwakilan diplomatik menjadi opsi karena kesulitan melakukan pemanggilan langsung.
“Memang ada rencana memanggil yang bersangkutan melalui pihak kedutaan, tapi apakah langkah ini akan dilakukan, kita pastikan dulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Rabu (25/6/2025).
Permintaan Pemeriksaan Online Ditolak Jaksa
Kuasa hukum Jurist Tan sebelumnya mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan secara daring. Namun, penyidik Jampidsus menolak permintaan tersebut karena dibutuhkan pemeriksaan tatap muka.
Kejaksaan bahkan sempat mempertimbangkan penjemputan paksa, namun terganjal oleh perbedaan yurisdiksi hukum internasional. Indonesia belum tentu memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tempat Jurist saat ini berada.
“Apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak, itu yang sedang dikaji. Karena dia masih berstatus sebagai saksi,” lanjut Harli.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim yang diperiksa pada awal pekan ini, serta Fiona Handayani dan konsultan Ibrahim Anwar. Penyidik fokus mengusut keterlibatan para staf khusus dalam pengambilan keputusan proyek pengadaan laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun tersebut. (Her)
Baca Juga: Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan
Baca Juga: Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun, Kejagung Usut Eks Stafsus dan Hubungannya dengan Nadiem









