Editorindonesia, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo. Dia tetap divonis 12 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap pelajar Cristalino David Ozora.
“Tolak kasus penuntut umum dan terdakwa,” tulis amar putusan yang dikutip dalam situs Kepaniteraan MA, dikutip pada Jumat, 1 Maret 2024.
Putusan perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Hakim Kasasi Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Sementara, Panitera pengganti Bayuardi. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Mario kini sudah menjadi terpidana karena kasasi merupakan tahapan akhir dalam proses persidangan. Penegak hukum harus segera mengeksekusinya untuk memulai proses pemenjaraan.
Selain menolak kasasi Mario Dandy, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane. Dia tetap dihukum penjara selama lima tahun.
“Tolak kasasi penuntut umum,” tulis situs Kepaniteraan MA.
Shane juga kini berstatus terpidana dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Sebelumnya, Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2022 menolak upaya banding Mario Dandy. Mario tetap menjalani hukuman sesuai vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 12 tahun penjara dan Mario tetap diwajibkan membayar uang ganti rugi. Pengadilan pertama menetapkan Mario Dandy mesti membayar restitusi Rp25 miliar. (Didi)







