Hukum

Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Firli Bahuri Dua Kali Mangkir, Polisi Bahas Jemput Paksa

×

Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Firli Bahuri Dua Kali Mangkir, Polisi Bahas Jemput Paksa

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo: Firli Bahuri Dua Kali Mangkir, Polisi Bahas Jemput Paksa
Eks Ketua KPK Firli Bahuri dua kali mangkir panggilan kepolisian terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo/dok.ist

Editor Indonesia, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, belum memberikan jawaban tegas terkait kemungkinan jemput paksa terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Firli diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Nanti kami akan update hasil konsolidasinya ya,” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (3/12/2024).

Menurut Ade, pihaknya saat ini masih membahas rencana tindak lanjut penyidikan. “Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya,” tambahnya.

Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa polisi harus segera menjemput paksa Firli Bahuri setelah dua kali tidak memenuhi panggilan.

“Dijemput paksa. Secara hukum, dia sudah tidak menghargai proses hukum. Alasan yang bisa diterima itu sakit atau mendapat tugas negara,” tegas Abdul di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Ia menambahkan, tindakan Firli yang tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak dua kali, menunjukkan sikap tidak menghargai pihak Polda Metro Jaya. “FB (Firli Bahuri) sudah tidak punya alasan untuk mangkir. Makanya harus dijemput paksa,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa panggilan terakhir pada 28 November 2024 merupakan panggilan kedua setelah Firli sebelumnya mangkir. “Ini (panggilan pada 28 November) merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik,” ungkap Ade Ary.

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran kliennya. Menurut Ian, Firli tidak memenuhi panggilan polisi karena sedang mengadakan pengajian rutin di rumahnya.

“Pada setiap hari Kamis, di rumah beliau ada pengajian rutin bersama anak yatim,” kata Ian saat ditemui di Ambhara Hotel, Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Selain itu, Firli juga sedang dalam masa berkabung karena keponakannya baru saja meninggal dunia. “Beliau sedang mengikuti acara sedekah tujuh hari, sehingga pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” pungkas Ian. (Sar)

Baca Juga: Mangkirnya Firli Bahuri Imbas Ketakutan jadi Tersangka Pemerasan SYL