Hukum

Kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun

×

Kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kasus Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7)/Dok.antara
vonis hasto kristiyanto

Editor Indonesia, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan pada Jumat (25/7/2025) dalam sidang yang menyita perhatian publik, terutama terkait kasus suap Harun Masiku.

Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemberian suap secara bersama-sama dan berkesinambungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat.

vonis hasto kristiyanto

Namun demikian, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto telah melakukan obstruction of justice terhadap proses hukum yang melibatkan Harun Masiku pada dua waktu berbeda: 8 Januari 2020 dan 6 Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga dituding ikut terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan nilai mencapai Rp400 juta.

Terlihat ratusan simpatisan Hasto menjelang pembacaan vonis, memadati area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihak kepolisian  mengerahkan 1.658 personel guna memastikan kelancaran dan keamanan jalannya sidang.

Sementara itu KPK menyatakan akan menghormati keputusan majelis hakim.

“Kami tentu menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Kita tinggal menunggu langkah selanjutnya,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025). (Her)

Baca Juga: Hasto Tegaskan Tak Bertanggung Jawab atas Buronnya Harun Masiku