Hukum

Kejagung Jerat Pengacara dan Petinggi Wilmar dalam Pusaran TPPU, Aset Dibidik!

×

Kejagung Jerat Pengacara dan Petinggi Wilmar dalam Pusaran TPPU, Aset Dibidik!

Sebarkan artikel ini
Dua Peleton TNI Dikerahkan Bergantian Amankan Gedung Kejagung RI
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar/dok.tempo

Editor Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin (5/5/2025), mengumumkan penetapan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap sejumlah nama beken. Mereka adalah Marcella Santoso (MS), seorang advokat , Ariyanto Bakri (AR), yang juga berprofesi sebagai advokat, serta Muhammad Syafei (MSY), seorang petinggi di Wilmar Group yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Harli mengungkapkan bahwa penyidik telah bergerak cepat dengan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang diduga kuat para tersangka. Tak hanya itu, serangkaian penyitaan terhadap barang bergerak milik ketiganya juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang intensif.

“Jadi begini, penyidik sekarang sudah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh para tersangka ini, sudah melakukan pemblokiran dan juga sebagaimana kita ketahui bahwa penyidik juga kan sudah melakukan berbagai tindakan penyitaan terhadap barang bergerak yang sudah dimiliki para tersangka,” tegas Harli kepada awak media.

Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah fokus menelusuri jejak aset lain milik para tersangka yang diduga kuat terafiliasi dengan praktik pencucian uang. Kuat dugaan, aliran dana haram ini memiliki keterkaitan erat dengan kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi izin ekspor minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang sebelumnya mencuat.

“Dan inilah nanti yang dipilih, dipilah, diteliti apa kaitannya dengan perkara ini,” imbuh Harli, mengisyaratkan pendalaman mendalam terhadap setiap aset yang ditemukan.

Kejagung sendiri menyatakan keyakinannya bahwa alat bukti yang telah dikantongi saat ini sudah cukup kuat untuk menjerat ketiga individu tersebut sebagai tersangka TPPU. Kendati demikian, Harli belum bersedia merinci lebih lanjut mengenai jenis aset yang telah disita maupun yang tengah dibidik oleh penyidik.

“Tapi, secara hukum tentu bahwa penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Mengenai total aliran dana dan nilai aset yang terkait dengan dugaan TPPU ini, Kejagung belum dapat memberikan kepastian. Harli menegaskan bahwa perhitungan secara menyeluruh masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.

“Itu sedang didalami nanti akan di dalami,” kata Harli.

Proses penyidikan tidak berhenti pada penelusuran aset. Kejagung juga tengah melakukan penelitian mendalam terhadap aset-aset yang telah berhasil disita. Harli mengisyaratkan bahwa perkembangan signifikan dalam penyidikan sangat mungkin terjadi seiring dengan berjalannya waktu.

“Ya semua hal yang bisa membuat terang dari tindak pidana ini tentu akan dilakukan, apakah itu terkait soal rekening, atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak dan semua yang terindikasi berkaitan dengan penyidik akan dilakukan oleh penyidik,” pungkas Harli, menutup keterangannya.