Editor Indonesia, Jakarta – Aktris Sandra Dewi masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI atas kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Diinformasikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pada pemeriksaan kedua ini Sandra Dewi diperiksa soal kepemilikan harta yang dimilikinya saat ini.
“Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan,” kata Ketut Sumedana kepada awak media, Rabu (15/5/2024).
Menurut Ketut, meskipun Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moeis memiliki perjanjian pra nikah soal pemisahan harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis, hal itu tak bisa menghalangi jalannya proses penyidikan.
“(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi,” ujar Ketut Sumedana.
Baca Juga: Berbusana Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung
Diketahui pada hari ini sekitar pukul 08.40 Aktris berusia 40 tahun itu datang untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Agung secara diam-diam melalui basement yang aksesnya terbatas.
Hingga berita ini diturunkan, Sandra Dewi masih menjalani pemeriksaan soal kepemilikan harta. (Didi)
Baca Juga : Mega Korupsi Harvey Moeis Cs Rusak Lingkungan Seluas Dua Kali Jakarta












