Editor Indonesia, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menunjuk dua jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas anggota DPRD Kota Depok Rudi Kurniawan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) gadis 15 tahun. Dua Jaksa itu, yaitu Alfa Dera dan Putri.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Depok Edrus menjelaskan, penunjukan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pencabulan kepada gadis seusia SMP oleh anggota DPRD Kota Depok, setelah mereka menerima berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polres Metro Depok tertanggal 2 Januari lalu.
“Tindak lanjut pimpinan sudah menunjuk sebanyak dua orang yang akan menangani perkara tersebut, ” ujar Edrus saat dikonfirnasi, Jumat (10/1/2025).
Edrus menegaskan, dua orang Jaksa yang telah ditunjuk untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama tersangka Rudi Kurniawan, akan melakukan penelitian setelah diterima berkas dari kepolisian.
Dikatakan Edrus bahwa sampai saat ini berkas perkara kasus pencabulan belum dilimpahkan ke Kejari. Polres Metro Depok masih baru menyerahkan SPDP atas tersangka Rudi Kurniawan.
Penelitian berkas akan dilakukan selama batas waktu 14 hari, terhitung sejak Kejari Depok menerima berkas dari Polres Metro Depok.
Ada waktu 14 hari bagi Jaksa Peneliti untuk melakukan penelitian. Tujuh hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum. Jika dinilai Jaksa belum lengkap maka waktu tujuh hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik (kepolisian) untuk dilengkapi.
Dalam penanganan perkara anggota DPRD ini, tambah Edrus, tentu para Jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah- kaidah hukum dalam melakukan penelitian.
Nantinya, apabila berkas lengkap sesuai KUHAP akan dinyatakan P-21 untuk dilakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Sedangkan jika dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan atau P-19.
“Adapun dalam kasus ini, Rudi Kurniawan akan dijerat pasal pencabulan, ” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menanggapi salah seorang anggotanya yang jadi tersangka kasus pencabukan akan diberhentikan sementara dari jabatannya, jika sudah berstatus terdakwa.
“Sampai jadi terdakwa diberhentikan sementara. Saat ini, RK yang merupakan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP itu belum dapat diberhentikan dari jabatannya,” katanya.
Ade berujar, pemberhentian jabatan anggota DPRD Kota Depok harus sesuai dengan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum. “Jika sudah putusan pengadilan bersalah dan berkekuatan hukum tetap, baru diberhentikan,” ujar Ade (Kis)