Nasional

Kematian Affan Kurniawan: Praktisi Hukum Desak Polri Kembali ke Tugas Pokok

×

Kematian Affan Kurniawan: Praktisi Hukum Desak Polri Kembali ke Tugas Pokok

Sebarkan artikel ini
Kematian Affan Kurniawan: Praktisi Hukum Desak Polri Kembali ke Tugas Pokok
Presiden Prabowo melayat ke rumah duka Affan Kurniawan, driver ojek online yang dilindas rantis Brimob/dok.Setpres

Editor Indonesia, Jakarta — Kematian Affan Kurniawan, driver ojek online yang tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil taktis Brimob saat pengamanan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, menuai kecaman luas. Praktisi hukum sekaligus Wakil Sekjen MUI dan Katib Syuriyah PBNU, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH, MH, menegaskan Polri harus segera kembali pada tugas pokoknya sesuai amanat undang-undang.

“Tragedi ini menunjukkan betapa aparat kepolisian telah melenceng dari tugas utamanya. Polri seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan justru menjadi ancaman bagi rakyat,” ujar Ikhsan di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).

Ikhsan mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Namun, ia menilai dalam beberapa tahun terakhir Polri kerap dibebani tugas di luar kewenangannya, termasuk urusan administratif dan politis.

“Sekarang Polri sibuk mengurus hal-hal administratif seperti ketahanan pangan, penyakit kuku mulut, bawang putih, garam, program makan bergizi gratis, hingga urusan sepak bola. Ini jelas mengalihkan fokus dari tupoksi utama Polri,” kritiknya.

Selain itu, Ikhsan juga menyoroti pola penanganan unjuk rasa yang dinilai masih terlalu represif. Padahal, demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. “Aparat harus terlatih mengelola massa dengan pendekatan persuasif dan humanis, bukan represif,” tegasnya.

Ia mendesak pemerintah memastikan Polri tidak menjadi korban kebijakan politik. Menurutnya, pengusutan tuntas kasus kematian Affan Kurniawan harus menjadi momentum untuk melakukan perbaikan menyeluruh di tubuh kepolisian.

“Polri harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan alat penguasa. Mengembalikan Polri ke tugas pokoknya, sekaligus membekali aparat dengan kemampuan profesional dalam menangani aksi massa, adalah langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkas Ikhsan. (Her)

Baca Juga: 3 Anggota Korps Brimob Sulsel di Pecat Salah Satunya Terkait Bisnis Narkoba