Ekonomi

Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi: Fokus Tangani Koperasi Bermasalah di Indonesia

×

Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi: Fokus Tangani Koperasi Bermasalah di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Dituduh Terima Setengah Duit Judi Online, Budi Arie: Itu Omong Kosong Para Tersangka!
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi/dok.Editor Indonesia/HO-Humas

Editor Indonesia, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani sejumlah koperasi yang mengalami kendala di Indonesia.

“Satgas ini akan langsung bekerja,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Satgas ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tujuannya adalah untuk merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan bertujuan memperbaiki kinerja koperasi, seperti PPATK yang membantu penelusuran aset koperasi,” jelas Menkop.

Fokus Satgas
Satgas bertindak sebagai tim ad hoc antar kementerian dan lembaga untuk mengoordinasikan langkah-langkah strategis dalam menangani koperasi bermasalah. Fokus utamanya adalah:
1. Mengutamakan pembayaran simpanan anggota koperasi.
2. Menyehatkan kembali lembaga koperasi melalui pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas kelangsungan usaha koperasi.

“Anggota Satgas bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga terkait dan juga mengawal pelaksanaan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tambahnya.

Delapan Koperasi Dalam Pengawasan
Saat ini, delapan koperasi sedang berada di bawah pengawasan Satgas, yaitu:
– Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya
– Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa
– KSP Sejahtera Bersama
– KSP Pracico Inti Utama
– KSP Pracico Inti Sejahtera
– KSP Intidana
– KSP Timur Pratama Indonesia
– KSP Lima Garuda

Selain merevitalisasi delapan koperasi tersebut, Satgas juga bertugas menangani koperasi bermasalah lainnya di berbagai daerah. “Kami akan berkoordinasi dengan dinas koperasi provinsi, kabupaten, atau kota. Strategi merger antar koperasi juga menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi masalah dan meningkatkan skala keekonomian koperasi,” ujar Menkop.

Hasil Positif dan Langkah ke Depan
Hingga saat ini, dua koperasi telah berhasil keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama. Kedua koperasi ini telah melaksanakan kewajiban berupa Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota.

Sementara itu, enam koperasi lainnya akan terus dipantau dan didampingi oleh Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah hingga tahun 2025 atau 2026, dengan fokus pada resolusi aset (asset-based resolution) dan pendekatan ultimum remedium, yaitu memprioritaskan penyelesaian perdata melalui homologasi.

“Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berkomitmen melindungi anggota koperasi dari praktik yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dapat kembali pulih,” tutup Budi Arie. (RO)