Editor Indonesia, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, berjanji bahwa pihaknya segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Jakarta. Pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta merampungkan revisi perda tersebut yang ditargetkan berlaku Juli 2025.
Penegasan Khoirudin disampaikan kepada wartawan, Selasa (19/11/2024) dicelah-celah acara rapat kerja gabungan antara DPRD DKI Jakarta dan Pemprov Jakarta membahas rencana program dan penggunaan dana APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2024 lanjut 2025 di Grand Cempaka Reaort, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024)
Menurut legislator dari PKS ini, revisi Perda tersebut bertujuan agar Program Sekolah Gratis (PSG) di sekolah negeri dan swasta, bisa terealisasi pada tahun ajaran baru yakni Juli 2025 mendatang.
“Guna memperlancar pelaksanaan sekolah gratis pada bulan Juli besok (2025), kita akan segera menuntaskan Perda revisi dari pendidikan kita,” ucap Khoirudin.
Karena itu, tambahnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja komisi-komisi dalam rangka pembahasan dan pendalaman Ranperda tentang APBD 2025. Termasuk di antaranya membahas program-program prioritas.
Untuk program prioritas meliputi persoalan banjir, kemacetan, kesehatan dan pendidikan. Nantinya, DPRD DKI Jakarta dapat mengawasi APBD DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp91,14 triliun benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga Jakarta.
“Untuk anggaran yang hari ini terbesar sepanjang sejarah Jakarta, nantinya bisa berdampak kepada masyarakat. Juga terkait pelayanan masyarakat yang lebih besar, saya pun harus memastikan itu,” kata Khoirudin.
Dalam kesempatan serupa Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyebutkan, bahwa dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pihaknya menunggu Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan proses administrasi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan agar nantinya dapat segera direvisi pada tahun 2025.
“Sudah barang tentu, harapannya sudah bisa selesai administrasinya tahun 2025 dan mulai tahun ajaran baru Juli 2025 sudah bisa mulai sekolah gratis,” ungkap Abdul Azis.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, justru meminta kepada DPRD DKI Jakarta agar merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendidikan. Pasalnya, Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk merealisasikan Program Sekolah Gratis di negeri dan swasta.
“Nah saat ini bagaimana regulasinya. Perda pendidikan perlu segera diproses. Nanti setelah selesai, kita lanjutkan dengan peraturan gubernur (Pergub)-nya,” tukas Purwosusilo. (Sar)
Baca Juga: Plt Kadisdik DKI Purwosusilo: Program Sekolah Swasta Gratis Tidak Semua Menikmatinya, Ini Syaratnya