Editor Indonesia, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Sumatra Utara (Sumut). Lembaga antirasuah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
“KPK tentu akan mendalami berbagai barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan. KPK juga terbuka untuk memanggil pihak-pihak yang diduga turut terlibat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025.
Budi belum merinci identitas pihak lain yang tengah dibidik penyidik. Namun, ia memastikan proses pendalaman akan dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti tambahan.
Baca Juga: Sengketa 4 Pulau Berakhir: Presiden Prabowo Putuskan Pulau Masuk Aceh
“Termasuk juga akan dilakukan penyitaan aset, baik untuk mendukung pembuktian perkara maupun sebagai langkah awal pemulihan aset (asset recovery),” katanya.
Dalam OTT yang dilakukan di Sumut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) — Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) — Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut
Heliyanto (HEL) — PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
M Akhirun Efendi Siregar (KIR) — Direktur Utama PT Dewa Nusa Griya (DNG)
M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY) — Direktur PT Rapi Nusantara (RN)
Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp231 juta. Namun, jumlah itu disebut hanya sisa dari pembagian dana suap yang sebelumnya sudah dilakukan.
KPK menduga suap yang dijanjikan kepada pejabat terkait mencapai 10 hingga 20 persen dari nilai proyek. Adapun total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar, sehingga uang suap yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp46 miliar.(Frd)
Baca Juga: Kejaksaan Agung Telusuri Aset Harvey Moeis, Jet Pribadi dalam Bidikan
Baca Juga: Kejahatan di Sumut 65 persen Dipicu Penyalahgunaan Narkoba