Politik

KPU Nyatakan Ikut Putusan MK soal UU Pilkada

×

KPU Nyatakan Ikut Putusan MK soal UU Pilkada

Sebarkan artikel ini
Skandal SK 731, Roy Suryo Desak Semua Komisioner KPU Lengser
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama komisioner lainnya dalan jumpa pers, Kamis (22/8)/dok. Antara

Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan syarat pencalonan di Undang-undang Pilkada untuk ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).

“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” ucapnya.

Afif mengatakan, pihaknya  mesti berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dahulu sebagai salah satu lembaga pembentuk undang-undang (UU). Dia memastikan, konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

“Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami,” imbuhnya.

Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024). Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti. (Frd)