Editor Indonesia, Jakarta – Lokasi layanan SIM atau Surat Izin Mengemudi (SIM keliling) di Jakarta, untuk hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024, disiapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di lima lokasi. Warga yang masa berlaku SIMnya akan habis dapat memperpanjang masa berlakunya di layanan SIM keliling ini.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan layanan SIMĀ keliling itu berada di:
Jakarta Timur: di Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: di LTC Glodok
Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: di Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: di Mal Citraland
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Jangan lupa siapkan uang pas untuk biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Untuk bukti cek kesehatan dan tes psiskologi bisa didapat di lokasi tersebut, dengan biaya sekitar Rp35 ribu.
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Di tambah dengan biaya tes kesehatan dan psikologi. Untuk biaya lain-lainnya, seperti plastik pelapis SIM hanya pilihan, bisa anda tolak. (Her)