Editor Indonesia, Konawe Kepulauan – Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Sahidin, bersama masyarakat Pulau Wawonii, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Putusan tersebut dianggap sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup dan menegaskan posisi hukum masyarakat Wawonii yang selama ini menolak keras aktivitas pertambangan di wilayahnya.
“Putusan MA ini menegaskan bahwa aktivitas tambang PT GKP di Wawonii sudah tidak memiliki legitimasi hukum. Kami apresiasi langkah tegas lembaga peradilan yang berpihak pada keadilan ekologis dan rakyat,” ujar Sahidin, kepada editorindonesia.com, Selasa (4/11/2025).
Putusan yang Perkuat Perlindungan Hukum
Mahkamah Agung menolak PK PT GKP dengan mempertimbangkan sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 57, 14, dan 403, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35.
Keempat putusan tersebut menjadi landasan hukum kuat bahwa kawasan hutan di Wawonii adalah wilayah lindung yang tidak boleh dieksploitasi tanpa dasar hukum yang sah. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, misalnya, menegaskan bahwa hutan adat dan wilayah hidup masyarakat harus dilindungi dari aktivitas tambang yang merusak.
Dengan ditolaknya PK ini, posisi hukum PT GKP praktis melemah. Artinya, perusahaan tersebut tidak lagi memiliki dasar legal untuk melakukan kegiatan pertambangan nikel di wilayah Wawonii.
Kemenangan Moral dan Lingkungan
Warga Wawonii menyambut gembira keputusan MA tersebut. Mereka menilai putusan ini sebagai kemenangan moral dan bukti bahwa perjuangan panjang masyarakat menjaga ruang hidup tidak sia-sia.
“Ini bukan hanya kemenangan warga Wawonii, tapi kemenangan seluruh rakyat Indonesia yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan lestari,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Implikasi Hukum dan Lingkungan
Menurut pengamat hukum lingkungan, putusan MA ini memiliki implikasi luas. Pertama, keputusan ini mempertegas bahwa izin pertambangan tidak dapat dijadikan tameng untuk melanggar aturan tata ruang dan kehutanan. Kedua, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti putusan tersebut dengan menghentikan seluruh aktivitas tambang yang tidak lagi memiliki dasar hukum.
Secara ekologis, langkah ini juga menjadi momentum penting untuk memulihkan kembali kawasan pesisir dan hutan Wawonii yang terdampak eksploitasi nikel. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat mendorong model pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan dan perikanan, bukan tambang.
Desakan Tindak Lanjut
Masyarakat dan DPRD Konkep kini mendesak agar PT GKP segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangannya serta pemerintah pusat dan daerah menegakkan putusan hukum dengan tegas.
“Sudah saatnya pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat dan lingkungan, bukan pada kepentingan korporasi,” tegas Sahidin. (Her)
Baca Juga:DPRD Konkep Desak Pemerintah Pusat Cabut Seluruh Izin Tambang di Pulau Wawonii
Baca Juga:PT GKP Tegaskan Legalitas Operasi Tambang: Seluruh Izin Masih Aktif dan Sesuai Regulasi












