Editor Indonesia, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok rencana pengenaan cukai terhadap makanan olahan dengan kandungan garam tinggi. Kebijakan ini diproyeksikan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026 sebagai bagian dari perluasan basis penerimaan negara dan upaya pengendalian konsumsi garam berlebih.
Wacana ini diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Dalam paparannya, Anggito menyampaikan bahwa pengenaan cukai terhadap pangan olahan bernatrium termasuk dalam agenda perumusan kebijakan administrasi Kemenkeu tahun depan.
Alasan Makanan Asin Akan Dikenakan Cukai
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penggalian potensi penerimaan negara, sekaligus mendorong penguatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung program hilirisasi serta memperkuat pengawasan barang ilegal melalui sinergi patroli dan kerja sama lintas sektor.
Menurut Anggito, terdapat empat fokus utama dalam perumusan kebijakan administrasi tahun depan, yakni:
- Analisis potensi perpajakan melalui data dan media sosial,
- Rekomendasi cukai untuk makanan asin,
- Penguatan regulasi perpajakan dan PNBP,
- Reformasi proses bisnis ekspor-impor dan logistik nasional.
Anggaran dan Prioritas Kemenkeu 2026
Dalam kesempatan yang sama, Anggito menyampaikan bahwa total kebutuhan anggaran untuk menjalankan seluruh program prioritas Kemenkeu pada 2026 mencapai Rp1,99 triliun. Sementara pagu yang tersedia saat ini hanya Rp1,63 triliun. Kemenkeu pun mengusulkan tambahan sebesar Rp366 miliar untuk menutup kekurangan anggaran tersebut.
“Ini total kebutuhan Rp1,99 triliun, pagu yang tersedia itu adalah Rp1,63 triliun. Ada usulan tambahan yang tidak terlalu signifikan jumlahnya, mudah-mudahan Rp366 miliar yang dibutuhkan untuk bisa melaksanakan program tersebut di atas,” ungkap Anggito menutup paparan.
Aturan Cukai Garam Sudah Diatur dalam PP Kesehatan
Rencana pemberlakuan cukai terhadap makanan asin sebenarnya bukan hal baru. Kebijakan ini telah memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Pada Pasal 194 PP tersebut dijelaskan bahwa pemerintah pusat dapat menetapkan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk pangan olahan, serta membuka ruang untuk penerapan cukai sebagai instrumen pengendalian.
“Pemerintah dapat mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu yang melampaui batas kandungan tersebut,” demikian isi Pasal 194 ayat (4) PP No. 28/2024.
Jika kebijakan ini diterapkan, harga jual produk makanan asin seperti keripik, makanan ringan kemasan, dan makanan cepat saji diperkirakan akan meningkat. Industri pangan olahan pun kemungkinan perlu menyesuaikan komposisi produknya guna menghindari pengenaan cukai tambahan. (Frd)