Editor Indonesia, Jakarta – Panitia Khusus alias Pansus Haji DPR RI menunda rapat evaluasi pelaksanaan Haji 2024 lantaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir alias mangkir. DPR meminta rapat ditunda hingga Yaqut dapat menghadirinya secara langsung.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan berdasarkan aturan yang berlaku rapat kerja ini harus dihadiri langsung oleh Yaqut dan tidak bisa diwakilkan kehadirannya. Dengan demikian, Ashabul menyatakan laporan evaluasi Haji 2024 akan ditunda sampai dengan Jumat (27/9/2024).
“Berdasarkan tata tertib dan undang-undang yang telah disampaikan anggota dan pimpinan maka rapat kerja evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ini kita akan agendakan pada kesempatan berikutnya, dan kami menyampaikan kepada bapak bahwa sisa kesempatan yang tersedia itu hanya di tanggal 27 [September],” ujar Ashabul dalam rapat komisi VIII, Senin (23/9/2024).
Dia juga menjelaskan alasan 27 September 2024 menjadi kesempatan terakhir untuk melaksanakan evaluasi haji karena pada 28-29 September merupakan hari libur. Sementara, pada 30 September sudah penutupan masa sidang.
“Tanggal 26 itu ada rapat paripurna kalau tidak salah, jadi ya memungkinkan untuk kita lanjutkan rapat evaluasi ini pada tanggal 27 September 2024,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menyampaikan Yaqut tidak dapat menghadiri rapat hari ini karena sedang menjalankan tugas di Prancis. Yaqut disebut mengikuti acara Internasional Meeting for Peace di Paris untuk mewakili presiden.
“Pertama kami mohon maaf karena Pak Menteri sedang menjalankan tugas yang diberikan hari ini sedang ada di Perancis dalam rangka menjalankan tugas mewakili presiden,” tutur Saiful.
Saiful menambahkan, perjalanan dinas yang dihadiri Yaqut akan berakhir pada 28 September. Yaqut pun memberikan opsi jika tidak bisa menghadiri secara langsung maka dirinya bersedia untuk rapat secara daring.
Menanggapi hal itu, Ashabul pun tak mau berandai-andai Yaqut akan hadir atau tidak. Menurut dia, rapat evaluasi haji harus terlaksana sebelum rapat paripurna terakhir DPR pada 30 September 2024.
“Bahwa nanti beliau bisa hadir secara fisik atau yang lain nanti dibicarakan di tingkat pimpinan,” imbuh Ashabul. (Frd)











