Reza Indragiri Amriel/dok.fajar.co.id

Menakar Dampak Amicus Curiae Megawati untuk Hakim Mahkamah Konstitusi

Megawati Soekarnoputri merupakan sosok terhormat. Saya pribadi belum lama ini juga menitipkan doa bagi kesehatan Bu Mega, lewat beberapa orang yang saya anggap dekat dengan beliau.

Dengan posisi sepenting itu, betapa durhakanya jika isi pernyataan, wejangan, atau apa pun yang Bu Mega kemukakan diabaikan begitu saja.

Namun sejauh apa peluang amicus curiae Megawati berpengaruh terhadap Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi (MK)?

Isu paling pokok, berdasarkan studi, pernyataan tertulis amicus curiae secara umum memang dapat memengaruhi putusan hakim. Pengaruhnya bisa berupa informasi substantif baru yang bersifat universal yang tidak disajikan oleh pihak-pihak di ruang sidang. Atau berupa pengetahuan teknis yang membantu hakim melakukan “kalkulasi” atas putusan yang akan mereka hasilkan.

Atas dasar itu, selanjutnya, amicus brief seperti apakah yang impactful (berdampak) terhadap hakim? Dengan kata lain, apa saja unsur yang hakim perhatikan saat menerima surat amicus curiae?

Pertama, kekuatan argumentasi amicus curiae. Kedua, tingkat pengulangan isi amicus brief. Ketiga, posisi ideologis amicus curiae. Keempat, identitas amicus curiae.

Faktor pertama sangat tergantung pada penilaian masing-masing hakim. Jadi, amicus brief Megawati bisa saja dinilai berbobot atau justru kurang berbobot.

Faktor kedua, bagaimana masing-masing hakim merasa ada kesesuaian pribadi dengan sistem nilai, keyakinan, serta unsur-unsur ideologis dan sentimen personal lainnya si amicus curiae. Nah, ini butuh profiling terhadap masing-masing hakim.

Hitung-hitungan di atas kertas, ketika terjadi perjodohan ideologis antara hakim dan amicus curiae, maka putusan hakim akan segaris dengan amicus brief yang ia baca.

Faktor ketiga, ini yang sepertinya agak berat. Isi amicus brief Megawati memiliki banyak kemiripan dengan–misalnya–Franz Magnis Suseno. Inti keduanya adalah etik, moralitas, dan semacamnya.

Dengan tingkat repetisi yang tinggi seperti itu, maka boleh jadi inilah kelemahan amicus brief yang Megawati susun.

Faktor keempat, tadi saya sebut Bu Mega sebagai figur historis. Mantan presiden! Tapi apa boleh buat, Megawati diketahui satu partai dengan Capres Ganjar Pranowo. Mereka berada di kubu 03. Kesamaan identitas itu pun barangkali akan mengganggu penilaian tentang netralitas Megawati selaku amicus curiae. (#)

Penulis: Reza Indragiri Amriel, Pakar Psikologi Forensik dan Konsultan Sumber Daya Manusia.