Ekonomi

Menaker Teken Permenaker Baru, Manfaat JKK, JHT dan JKM Makin Luas

×

Menaker Teken Permenaker Baru, Manfaat JKK, JHT dan JKM Makin Luas

Sebarkan artikel ini
Menaker Teken Permenaker Baru, Manfaat JKK dan JKM Makin Luas
Menaker Yassierli resmi menerbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025. /dok.antara

Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025, aturan ini mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memberikan perlindungan lebih optimal bagi pekerja.

“Perubahan ini bertujuan meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam program JKK, JKM, dan JHT,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, yang dikutip Ahad (9/3/2025).

Beberapa poin utama dalam Permenaker 1 Tahun 2025 meliputi:

1. Kewajiban Kepesertaan bagi Pegawai Non-ASN
Pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM melalui BPJS Ketenagakerjaan.

2. Penyempurnaan Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Proses pelaporan, penyimpulan, dan penetapan insiden KK/PAK kini diperjelas, termasuk penjaminan pelayanan kesehatan hingga status KK/PAK ditetapkan.

3. Peningkatan Manfaat Program
– Jaminan Kematian (JKM): Pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja kini tetap mendapatkan manfaat program JKM.
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Kriteria kecelakaan kerja diperluas, mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.
– Beasiswa Pendidikan Anak: Manfaat beasiswa bagi anak pekerja yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia diperluas dan lebih mudah diakses.

4. Mitigasi Risiko Fraud dalam Program JKM
Permenaker terbaru ini juga mengatur syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan serta mempermudah pekerja, buruh, atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia.

“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, kami berharap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik, serta memberikan kemudahan bagi pekerja dan keluarganya dalam memperoleh hak mereka,” pungkasnya. (Har)

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 45,2 Juta Pekerja, Fokus Perluasan ke Sektor UKM dan Pekerja Rentan