Editor Indonesia, Jakarta – Menkeu segera terbitkan kebijakan anti dumping untuk lindungi industri tekstil. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) soal pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) untuk sejumlah komoditas impor, salah satunya tekstil.
Langkah itu dilakukan sebagai respons atas permintaan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, yang kini dihantam banjir produk impor.
“Jadi permenkeu akan keluar berdasarkan permintaan Beliau (Menperin) dan Menteri Perdagangan. BMPT dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).
Pernyataan Sri Mulyani tersebut disampaikan setelah mengikuti rapat yang membahas soal industri tekstil bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa.
Di kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, nantinya BMAD dan BMPT tidak hanya akan dikenakan terhadap produk tekstil, tetapi juga barang elektronik, alas kaki, dan keramik.
“Tadi disepakati akan ada instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki dan keramik. Semua dikenakan BMTP dan dia anti-dumping sekalian,” ungkap Zulkifli.
Menurut Zulhas, BMTP dan BMAD dinilai dapat melindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian akibat maraknya impor.
“Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan anti dumping (BMAD) itu bisa selesai,” ujar Zulhas.
Sebelumnya, mengutip dari CNN Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat ada sekitar 13.800 buruh tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024.
Presiden KSPN Ristadi menyebut ini tersebar di sejumlah wilayah perusahaan tekstil, mulai dari Jawa Barat hingga Jawa Tengah.
Ia menyebut ada juga sejumlah perusahaan yang merumahkan karyawan ketika tak ada order masuk. Langkah ini ditempuh pengusaha karena tak punya modal jika harus mem-PHK buruh. (Her)