Ekonomi

Menkop Budi Arie Resmikan Pos Pengaduan Koperasi untuk Tingkatkan Transparansi

×

Menkop Budi Arie Resmikan Pos Pengaduan Koperasi untuk Tingkatkan Transparansi

Sebarkan artikel ini
Menkop Klaim Kopdes Merah Putih Mampu Sejahterakan Desa
Menkop Budi Arie Setiadi/dok.Editor Indonesia/HO-humas

Editor Indonesia, Jakarta – Langkah Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam membangun dan memperkuat ekosistem perkoperasian yang kondusif terus melaju. Setelah sebelumnya membentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, kali ini Menkop meluncurkan Pos Pengaduan untuk menangani segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia.

Menkop Budi Arie menjelaskan bahwa Pos Pengaduan ini dibentuk sebagai perpanjangan tangan sekaligus pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pos ini akan terintegrasi dengan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap masalah koperasi yang mungkin muncul di masa depan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Menkop Budi Arie dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Fasilitas Pos Pengaduan

Beberapa fasilitas telah disiapkan untuk mendukung layanan Pos Pengaduan, sehingga masyarakat dapat lebih nyaman menyampaikan keluhan. Menkop menegaskan bahwa pengaduan dapat disampaikan secara offline (datang langsung) maupun online melalui:
– Call Center: 1500 587
– Email: surat@kop.go.id
– WhatsApp: +62 8111 451 587
– Website: [kop.go.id/layanan](https://kop.go.id/layanan)

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun interaksi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat,” ungkap Menkop Budi Arie.

Transparansi dan Akuntabilitas

Menkop Budi Arie menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan ini. Semua pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami berharap langkah ini dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” tambahnya.

Menkop juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif demi perbaikan layanan koperasi.

“Melalui Pos Pengaduan ini, kami ingin mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, memastikan suara mereka didengar, dan mempercepat penyelesaian setiap masalah koperasi yang dihadapi,” pungkas Menkop.

Alamat Pos Pengaduan:
Alamat: Kementerian Koperasi Republik Indonesia
Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940