Ragam

Menkop Budi Arie: Dorong Sinkronisasi Regulasi Pembiayaan Kopdes Merah Putih

×

Menkop Budi Arie: Dorong Sinkronisasi Regulasi Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Menkop Budi Arie: Dorong Sinkronisasi Regulasi Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Menkop Budi Arie saat mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8)/dok.Editor Indonesia/HO-humas
Menkop Budi Arie: Dorong Sinkronisasi Regulasi Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Editor Indonesia, Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendorong percepatan penyelarasan regulasi lintas kementerian guna mendukung operasional dan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Budi Arie usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Budi menjelaskan, Peraturan Menteri Desa (Permendes) mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam pembiayaan koperasi, sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) menyangkut persetujuan dari bupati atau wali kota.

“Pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan rencana bisnis yang diusulkan dan memperhatikan potensi serta kebutuhan desa atau kelurahan,” tegasnya.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes/Kel Merah Putih. Melalui aturan ini, pemerintah berharap pembiayaan koperasi dapat berjalan secara efektif dengan acuan regulasi yang jelas.

KPK hingga Polri Dilibatkan Kawal Program

Dalam pelaksanaannya, pemerintah turut melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian. Kehadiran mereka diharapkan dapat menjaga kredibilitas program serta meminimalkan potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Kita kawal program ini sebaik-baiknya. Kita jaga kredibilitas program ini, termasuk meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa pembiayaan koperasi akan melibatkan tiga unsur penting, yaitu koperasi itu sendiri, bank-bank Himbara seperti BNI, dan pemerintah daerah. Proses ini dirancang agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

Namun Budi menekankan, pembenahan koperasi tidak cukup hanya dengan akses permodalan. “Mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern, dan digital,” tandasnya.

Untuk itu, Budi mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama bank-bank Himbara, dalam bentuk pendampingan, literasi keuangan, dan pemanfaatan teknologi digital. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas Kopdes/Kel Merah Putih dalam menghadapi tantangan ekonomi desa secara berkelanjutan. (RO/Didi)

Baca Juga: Menkop Budi Arie: Kopdes Merah Putih Harus Profesional dan Transparan, Target Rampung dalam 6 Bulan

Menkop Budi Arie: Dorong Sinkronisasi Regulasi Pembiayaan Kopdes Merah Putih