Editor Indonesia, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tetap sah secara hukum, meski sempat dipersoalkan oleh ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memastikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah,” ujar Saldi Isra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Saldi menjelaskan, pemilihan Suhartoyo telah dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses pemilihan tersebut.
“Putusan tersebut hanya meminta untuk memperbaiki penerbitan SK, karena secara substansi proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Muhammad Rullyandi mengirim surat terbuka kepada MK yang menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Ia menuding pengangkatan Suhartoyo tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang MK, yang mensyaratkan pemilihan ketua melalui rapat pleno oleh dan dari para hakim MK.
“Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini tidak sesuai dengan amanah konstitusi. Pengangkatan Ketua MK tidak melalui proses sebagaimana mestinya,” kata Rullyandi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/11).
Rullyandi juga mengaitkan hal ini dengan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan Ketua MK, Anwar Usman, pada Agustus 2024. Menurutnya, keputusan tersebut seharusnya membuat pemilihan Ketua MK diulang karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap setelah Anwar mencabut permohonan banding.
“SK yang cacat hukum, melanggar konstitusi dan Undang-Undang MK. Oleh karena itu, sembilan hakim MK saat ini, termasuk Wakil Ketua, tidak layak disebut sebagai negarawan,” ucap Rullyandi.
Meski begitu, MK menegaskan kembali bahwa jabatan Suhartoyo tidak terganggu oleh putusan PTUN dan seluruh proses pemilihannya tetap memiliki legitimasi hukum yang sah. (Har)












