Editor Indonesia, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Komisioner Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena skandal seksual pertanggal 4 Juli 2024.
Keputusan penunjukan Afifudin ini diambil melalui rapat pleno tertutup di kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/7/2024). Seluruh jajaran Komisioner KPU hadir dalam rapat tersebut.
“Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat. Kami sepakat memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi pelaksana tugas ketua KPU,” ujar Agust Mellaz dalam jumpa pers. Kamis (4/7/2024)
Agust mengatakan KPU memiliki waktu 1 x 24 jam setelah DKPP memutuskan memecat Hasyim untuk mengganti pengganti. Kemudian mereka melakukan rapat pleno untuk memutuskan siapa yang bakal mengganti posisi pimpinan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Rapat dilakukan Afif dan Agust serta Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat dan Idam Holik.
Sementara itu Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menerima amanah sebagai pelaksana tugas Ketua KPU RI. Afif memastikan akan menjalankan tugas tersebut dengan baik. Sebagaimana diketahui, Ketua KPU sebelumnya, yakni Hasyim Asy’ari, dinyatakan bersalah oleh DKPP.
Mengenai Pilkada, Afifuddin menyatakan rapat pleno sudah digelar sejak pagi tadi. Dia memastikan semua hal menjelang Pilkada ini tidak ada yang terganggu.
“Kita akan menghadapi Pilkada Serentak 2024. Sehingga yang kami lakukan adlaag ingin memastikan tidak ada tahapan apapun yang terganggu dari organisasi di KPU,” kata Afifuddin.
Dia menegaskan bersama anggota komisioner KPU lainnya dan Sekretaris Jenderal serta jajaran KPU seluruh Indonesia akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai rencana dan tahapan yang sudah ada. (Frd)











