Hukum

OJK Peringatkan Masyarakat agar Waspada dalam Menjaga Data Pribadi

×

OJK Peringatkan Masyarakat agar Waspada dalam Menjaga Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Dukung Calon Independen di Pilkada 2024
ilustrasi data pribadi/dok.ist

Editor Indonesia, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi.

Imbauan ini muncul sebagai respons atas viralnya berita di media sosial mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh seorang HRD perusahaan.

“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk sangat waspada saat memberikan data pribadi, seperti NIK, KTP, foto wajah, terutama jika diminta untuk merekam atau memberikan foto wajah,” kata Friderica, yang biasa dipanggil Kiki, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta pada Senin (8/7/2024).

Ia menyatakan bahwa kasus penyalahgunaan data untuk pembukaan rekening atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan konsumen masih sering terjadi.

Banyak konsumen tidak menyadari bahwa data mereka telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kiki menegaskan bahwa OJK telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Peraturan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

POJK tersebut melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan data konsumen kepada pihak lain atau menggunakan data pribadi konsumen yang telah mengakhiri penggunaan layanan PUJK.

“Selain itu, melalui POJK ini, kami juga melarang PUJK untuk mewajibkan konsumen memberikan data pribadi sebagai syarat, misalnya untuk pembukaan rekening,” jelas Kiki.

Menurutnya, aturan ini secara tegas mengatur tindakan PUJK dan berbagai sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Lebih lanjut, Kiki menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan tim perlindungan konsumen, seringkali data konsumen digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersial.

Beberapa kasus telah ditelusuri oleh OJK dan dilaporkan kepada pihak kepolisian karena mengandung unsur pidana.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk sangat berhati-hati dalam membagikan informasi data pribadi. Semoga semua terlindungi dengan edukasi dan pemahaman yang lebih baik,” tutupnya. (Her)

Baca Juga: Digital Customer Layanan Baru BRI Buat yang Anti Ribet