Editor Indonesia, Jakarta – Partai Buruh menyatakan siap turun ke jalan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi soal ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik. Bahkan, siap melawan sampai kiamat bagi siapapun yang membangkang dan menggoyang atas putusan MK teresbut
“Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah atau digoyang atau diganggu, kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang siapa yang melawan,” ucap Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli, pada acara pernyataan deklarasi dukungan untuk Anies Baswedan sebagai Cagub DKI Jakarta, di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Partai Buruh, jelas dia, besok (Kamis, 22/8/2024) akan turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk penolakan Partai Buruh atas langkah DPR dan pemerintah yang merevisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, sehari setelah putusan MK dibacakan.
Ferri menyebut Partai Buruh siap turun sebanyak 5 ribu massa aksi, baik dari elemen buruh, tani, dan nelayan dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan berkumpul, besok (Kamis). Namun, ia memprediksi jumlah itu akan bertambah mengingat tingginya eskalasi penolakan dari rakyat atas langkah yang diambil DPR dan pemerintah hari ini.
Pernyataan senada ditegaskan Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin bahwa Partai Buruh menyiapkan aksi besar-besaran turun ke jalan bilamana ada pihak-pihak yang menjegal putusan MK.
“Besok, Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Agar apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kita lawan dengan cara-cara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya,” ucap Said Salahuddin dengan tegas.
Sebagaimana diketahui, putusan MK atas gugatan Partai Buruh bernomor Nomor 60/PUU/XXII/2024 membuahkan keputusan yang sangat demokratis dan memeotong hegemoni partai politik besar dalam menentukan pencalonan kepala daerah. Dimana MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang penghitungannya diselaraskan dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen.
Selain Partai Buruh, pemohon lain atas perkara itu adalah Partai Gelora. Dalam putusannya, MK juga membatalkan kebijakan atau beleid yang mengatur ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai berkursi di DPRD juga. Putusan tersebut memungkinkan Partai Buruh yang mengantongi suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 sebesar 1,15% untuk mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI.
Namun, Partai Buruh masih perlu berkoalisi dengan partai lain untuk mengumpulkan suara minimal 7,5%. Partai Buruh sendiri sudah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon gubernur. Untuk wakilnya, Partai Buruh menyodorkan tiga nama, yakni Basuki Tjahaja Purnama, Rano Karno, dan Hendra Prihadi. Namun, ketetapan siapa cawagubnya, diserahkan kepada Anies Baswedan. (Her)