Hukum

PDIP Siap Beri Pendampingan Hukum Pada Walkot Semarang

×

PDIP Siap Beri Pendampingan Hukum Pada Walkot Semarang

Sebarkan artikel ini
PDIP Siap Beri Pendampingan Hukum Pada Walkot Semarang
Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul/dok.solopos

Editor Indonesia, Jakarta – PDIP Siap Beri Pendampingan Hukum Pada Walkot Semarang. Hal ini sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rumah dan kantor Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Tak hanya itu, diduga suami dari Hevearita, Alwin Basri diduga juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Terkait hal itu, Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah (Jateng), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memastikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atas dugaan kasus korupsi di lingkungan pemerintah kota setempat.

“Kan persoalan hukum, tentu PDI-P taat pada hukum, sebagai kader partai pasti kita akan memberikan pendampingan Pada Bu Ita ataupun Mas Alwin,” tutur Pacul usai Rapat Koordinasi Pilkada di panti Marhaen di Semarang, Selasa (23/7/2024) malam.

Ita merupakan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, sedangkan sang suami juga kader banteng yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Alwin bertugas di unit kerja DPRD yang fokus dalam bidang pembangunan pemukiman, infrastruktur, perhubungan, pertambangan, dan pengelolaan energi.

“Kami akan memberikan pendampingan secara hukum. Itu pun kalau nanti proses hukumnya berjalan,” katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023—2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023—2024.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. KPK mengirimkan SPDP kasus korupsi di Pemkot Semarang kepada empat orang.

“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Kendati demikian, Tessa enggan menyebut identitas empat tersangka yang menerima SPDP tersebut. (Frd)

Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pemkot Semarang