Jabodetabek

Pemkot Depok Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran dan Dijual di Atas HET

×

Pemkot Depok Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran dan Dijual di Atas HET

Sebarkan artikel ini
Pemkot Depok Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran dan Dijual di Atas HET
Pemkot Depok Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran dan Dijual di Atas HET/dok. Editor Indonesia/HO-Kemendag

Editor Indonesia, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menemukan bahwa minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.

Temuan ini terungkap saat Pemkot Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos.

“Dari sidak yang kami lakukan bersama UPTD Metrologi Legal, ditemukan dua produk dari produsen berbeda yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, usai sidak pada Kamis (13/3/2025).

Dalam sidak tersebut, tim menguji empat sampel MinyaKita. Hasilnya, dua botol berukuran 1 liter ternyata hanya berisi 750–800 mililiter (ml), sementara dua kemasan plastik lainnya sesuai dengan takaran 1 liter atau 1.000 ml.

Selain ketidaksesuaian takaran, tim juga menemukan harga MinyaKita di pasaran dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah telah menetapkan HET MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter, namun di Pasar Sukatani, minyak ini dijual seharga Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter.

Menanggapi temuan ini, Pemkot Depok bersama TNI-Polri akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penyebab perbedaan takaran dan harga di atas HET.

Baca Juga: MinyaKita Langka di Pasar Depok, Harga Melonjak di Atas HET

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mulai hari ini, kami akan melakukan operasi pasar dan berkoordinasi dengan Kepala UPT Pasar untuk memastikan MinyaKita dijual sesuai HET,” tegas Chandra.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil distributor untuk memastikan rantai distribusi tidak merugikan konsumen.

“Kami yakin ada margin keuntungan yang diberikan produsen kepada pengecer. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Pemkot Depok berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen.

“Kami bersama Forkopimda memastikan bahwa kebijakan Pemkot Depok selaras dengan pemerintah pusat agar masyarakat terlindungi dan tidak dirugikan,” pungkas Chandra. (Kis)

Baca Juga: Mendag Optimis Harga MinyaKita Turun dalam Dua Hari