Editor Indonesia, Jakarta – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 2 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, diharapkan tidak disalahgunakan atau disalahartikan oleh berbagai pihak.
Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ), Budi Siswanto, mengingatkan bahwa program Keluarga Berencana (KB) “Dua Anak Cukup” masih berlaku di Indonesia dan perlu menjadi perhatian, mengingat tantangan biaya hidup yang tidak menentu di masa depan.
Budi menyampaikan bahwa Pergub ini memberikan kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal izin perkawinan dan perceraian, termasuk mencegah penelantaran keluarga. Meskipun ASN diizinkan memiliki lebih dari satu istri, Pergub ini menetapkan sejumlah syarat yang ketat untuk memastikan perlindungan bagi anak dan istri.
Pasal 5 ayat 1 dari Pergub ini mengatur bahwa izin untuk memiliki lebih dari satu istri hanya dapat diberikan jika istri pertama tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Selain itu, ASN harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri, memiliki penghasilan yang cukup, mampu berlaku adil, dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
“Pergub ini memastikan bahwa poligami tidak dilakukan hanya karena nafsu, tetapi melalui pertimbangan yang matang dan perlindungan hukum bagi istri dan anak dari pernikahan pertama,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa Pergub ini memberikan kepastian hukum sesuai dengan ajaran agama dan peraturan perundang-undangan. Izin poligami tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut ASN, tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan akal sehat, atau mengganggu tugas kedinasan.
Pergub ini juga mengatur mekanisme perceraian secara rinci dari Pasal 10 hingga Pasal 22, termasuk pembentukan Tim Pertimbangan yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
“Dengan adanya pertimbangan yang matang, Pergub ini diharapkan dapat memberikan bimbingan dan nasehat sebelum ASN mengambil keputusan terkait perkawinan atau perceraian,” pungkas Budi.
Untuk diketahui, Pergub DKI Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Sar)