Ekonomi

Peserta Tapera Tak Bayar Iuran, Siap-Siap Terima Sanksi Ini!

×

Peserta Tapera Tak Bayar Iuran, Siap-Siap Terima Sanksi Ini!

Sebarkan artikel ini
Siap-Siap! Pekerja Bergaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera
Ilustrasi/dok.tapera

Editor Indonesia, Jakarta – Peserta Tapera yang tidak membayar iuran harus siap untuk menerima sanksi. Pro Kontra mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diberlakukan untuk seluruh pekerja di Indonesia, akhir-akhir ini semakin memanas. Ragam penolakan digaungkan oleh masyarakat yang menganggap Tapera sebagai akal-akalan pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat secara mudah.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah,sanksi apa yang akan diterima jika peserta Tapera tidak membayar iuran.

Mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 2020, akan ada sanksi untuk peserta yang tidak membayar iuran. Pada pasal 55 aturan tersebut, bagi pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanksi tersebut akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar iuran, BP Tapera akan mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Di sisi lain, untuk para pekerja, seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, Swasta, dan lainnya, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong gaji pekerja 2,5% dan dibantu oleh pemberi pekerja 0,5%. Dalam pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020, apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera seperti yang tertuang dalam pasal 8 ayat (1) dan tidak membayarkan simpanan peserta sesuai dengan ketetapan yang berlaku (pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)), maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:

– peringatan tertulis

– denda administratif

– memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja

– pembekuan izin usaha, dan/atau

– pencabutan izin usaha

Pada pasal 56 ayat (2) PP 25 tahun 2020, dijelaskan bahwa apabila pemberi kerja melanggar pasal 8 ayat (1), pasal 20 ayat (1), dan pasal 20 ayat (2), akan diberikan peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera. Apabila setelah jangka waktu tersebut masih belum melakukan kewajibannya, BP Tapera akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Jika setelah jangka waktu tersebut masih belum melakukan kewajibannya, maka pemberi kerja akan diberikan denda administratif. Denda tersebut dikenakan 0,1% setiap bulan dari simpanan yang harusnya dibayarkan, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir. Denda administratif disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera.

Jika tidak membayar denda administratif, maka pemberi kerja akan diberikan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan. Sebagai catatan, sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja akan diberikan oleh BP Tapera setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun, sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja akan diberikan jika setelah sanksi memublikasikan ketidakpatuhan, pemberi kerja masih tidak melakukan kewajibannya. Sanksi tersebut akan diberikan oleh OJK untuk lembaga jasa keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan.

Terakhir, sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dilakukan jika setelah dikenakan sanksi pembekuan izin usaha, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Sementara itu bagi peserta Tapera yang tidak membayarkan simpanan nantinya akan dinyatakan tidak aktif atau nonaktif.

“Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif,” demikian yang tertulis dalam pasal 22 ayat 1 PP 25 tahun 2020.

Apabila peserta Tapera nonaktif, maka tidak bisa menggunakan manfaat pembiayaan perumahan, seperti kemudahan untuk membangun rumah pertama, kemudahan membeli rumah pertama, maupun merenovasi rumah pertama.

Bagaimana jika Pekerja Menolak Menjadi Peserta Tapera?

Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan apabila ada pekerja yang tidak ingin menjadi peserta Tapera dan membayar simpanan, akan ada mekanismenya tersendiri. Contohnya bagi pegawai swasta nantinya bisa bernegosiasi ke perusahaan tempatnya bekerja.

“Nanti kan ada mekanismenya ya. Mekanismenya itu nanti negosiasi juga nanti, pembicaraan dengan pemberi kerja. Kalau pekerja swasta ya dengan perusahaannya, dengan asosiasi pengusaha, ya nanti difasilitasi oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan). Kan beleidnya nanti yang mengatur, teknisnya, dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan). Kalau di luar ASN ya,” ungkapnya seperti dikutip dari detik, Kamis (30/5/2024). (Didi)