Hukum

Polisi Sita 3 DVR CCTV Hotel Kemang Usut Pembubaran Diskusi FTA

×

Polisi Sita 3 DVR CCTV Hotel Kemang Usut Pembubaran Diskusi FTA

Sebarkan artikel ini
Demo Ricuh Trisakti 2025: Penahanan 16 Mahasiswa Ditangguhkan, Proses Hukum Jalan Terus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi /dok.PMJ

Editor Indonesia, Jakarta – Polda Metro Jaya telah menyita tiga unit DVR (Digital Video Recorder) CCTV di Hotel Grand Kemang untuk mendalami peristiwa pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di lokasi itu.

“Untuk update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita tiga DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, dikutip Rabu, 2 Oktober 2024.

Tiga DVR CCTV yang disita polisi meliputi DVR 1 (CCTV di basement, lobi depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobi resepsionis), DVR 2 (meeting room dan restoran), dan DVR 3 (area koridor kamar).

Ia mengatakan, tim penyidik telah memeriksa ketiga unit DVR untuk mengetahui peristiwa pembubaran paksa tersebut.

“Hasil analisis sementara dari DVR tergambar tersangka FEK ini yang mengambil banner, ada dua spanduk,” tutur Ade Ary.

Lebih lanjut, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari DVR CCTV itu penyidik dapat melihat secara utuh gambaran peristiwa yang terjadi.

“Setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya. Kemudian penyidik dapat mengidentifikasi dugaan para pelakunya, para pelakunya saat ini sedang dikejar dan diburu oleh tim penyidik dari Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary

Sebelumnya, acara diskusi ini pada awalnya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dan sejumlah tokoh atau aktivis nasional soal isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, serta Ketua dan Sekjen FTA, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana perusakan dan pengeroyokan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan itu. Kedua tersangka tersebut adalah Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun). Fhelick merupakan koordinator lapangan, dan Godlip yang melakukan perusakan spanduk.

Sebanyak 11 polisi juga diperiksa soal pembubaran paksa acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu lalu. Ade Ary menuturkan, mereka diperiksa ihwal pengamanan dan insiden pembubaran diskusi itu. Dari 11 polisi tersebut, ia mengonfirmasi bahwa Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto merupakan salah satunya. (Her)