Editor Indonesia, Brebes – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, berhasil meringkus seorang pengedar narkotika berinisial MD alias Iceng (33) saat nongkrong di sebuah kafe. Dari penangkapan ini, polisi mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar, termasuk ribuan butir obat terlarang.
Penangkapan berawal pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 01.15 WIB setelah Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Brebes menerima informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di sebuah kafe di Pasar Batang, Brebes. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Berawal dari informasi masyarakat. Kemudian jajaran Sat Resnarkoba menangkap pelaku di dalam kafe. Saat digeledah, ditemukan enam butir psikotropika jenis Riklona di saku celananya,” ujar Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam keterangan pers, Rabu (24/9/2025).
Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Gamprit. Hasilnya, ditemukan 34 paket sabu siap edar dan delapan pot berisi total 8.000 butir obat psikotropika.
Dari pengembangan kasus, pelaku menunjukkan beberapa lokasi lain tempat ia menyimpan narkoba. Polisi kembali menemukan paket sabu yang disembunyikan di area Alun-alun Brebes, tepatnya di sebelah barat gedung BCA, serta di sekitar lampu merah RS Bhakti Asih, Wanasari.
“Total barang bukti yang berhasil disita adalah 42 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 11,19 gram serta 8.000 butir obat-obatan psikotropika,” jelas Lilik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Brebes bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Brebes dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Sup)

