Editor Indonesia, Jakarta – Riset terbaru dari tim peneliti dari Satya Bumi dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis hasil penelitian terbaru mereka, pada Senin, 9 September 2024, terkait dampak pertambangan nikel di Pulau Kabaena.
Riset terbaru ini mengungkap nama-nama besar yang diduga mendapat manfaat dari pertambangan tersebut. Mulai dari mantan gubernur, calon kepala daerah, hingga jenderal polisi, beberapa nama disebut memiliki kaitan erat dengan Nur Alam, mantan terpidana korupsi yang menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2008–2018.
Menurut Walhi, penerima manfaat dikelompokkan dalam tujuh kluster. Salah satunya adalah klaster yang melibatkan Alaniah Nisrina, Arinta Nila Hapsari, dan Andi Sumangerukka.
Jejak Keterlibatan Nur Alam dan Kebijakan Tata Ruang
Keterlibatan Nur Alam bermula pada 2010, ketika ia merevisi tata ruang Sultra dengan menurunkan status kawasan hutan di Pulau Kabaena dari hutan lindung menjadi hutan produksi. Revisi ini diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan Nomor SK.465/Menhut-II/2011.
Nama Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sulawesi Tenggara terpilih, Andi Sumangerukka, muncul sebagai salah satu pemegang saham mayoritas di sejumlah perusahaan tambang nikel.
Pada klaster ini, nama Arinta Nila Hapsari dan Alaniah Nisrina yang tak lain adalah istri dan anak Gubernur Sulawesi Tenggara Terpilih Pilgub 2024 Andi Sumangerukka, ternyata memiliki saham di sejumlah perusahaan bergerak di bidang tambang nikel. Demikian terungkap dari penelusuran Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).
“Dokumen resmi dari Direktorat Jenderal AHU menunjukkan Arinta memiliki saham di PT Tribhuwana Sukses Mandiri, PT Kabaena Kromit Prathama, dan PT Baula Petra Buana,”ungkap Hengki Seprihadi, Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Rabu (15/1/2025).
Hengki merinci bahwa Arinta menguasai 30% saham di PT Baula Petra Buana senilai Rp18 miliar, 70% saham di PT Kabaena Kromit Prathama senilai Rp1,75 miliar, serta 25% saham di PT Tribhuwana Sukses Mandiri senilai Rp22,5 juta.
Pertanyaan Publik dan Dugaan Praktik Ilegal
Jejak bisnis tambang Arinta memunculkan pertanyaan, terutama karena Andi Sumangerukka baru saja terpilih sebagai Gubernur Sultra 2024. Karier militernya pun terbilang gemilang, dengan jabatan terakhir sebagai Pangdam XIV/Hasanuddin.
“Perusahaan tambang Arinta terseret berbagai masalah hukum, tetapi hingga kini tampaknya tak tersentuh,” lanjut Hengki.
Beberapa kasus yang menyeret nama Arinta dan perusahaannya antara lain:
- PT Kabaena Kromit Prathama: Tersangkut kasus manipulasi dokumen terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, yang menyeret mantan Dirjen Minerba.
- PT Tribhuwana Sukses Mandiri: Terkait penambangan ilegal dan perusakan lingkungan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera.
Menurut Hengki, pembelian PT Tonia Mitra Sejahtera bahkan berlangsung di kantor Kabinda Sultra saat Andi Sumangerukka masih menjabat. Namun, data PT Tonia Mitra Sejahtera tidak ditemukan di laman resmi AHU, meski terdaftar di laman MODI Kementerian ESDM.
“Publik wajar bertanya-tanya, apakah benar Arinta Nila Hapsari layak disebut Ratu Nikel Sultra?” pungkas Hengki. (Her)