Editor Indonesia, Blora – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetijono Blora, Jawa Tengah, resmi meluncurkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk meningkatkan pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit terbesar di wilayah tersebut.
“Kami telah memperluas fasilitas dengan menambahkan kamar rawat inap standar KRIS serta gedung poli rawat jalan KRIS,” ungkap Direktur RSUD dr. R. Soetijono Blora, Puji Basuki, di Blora, Minggu (5/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa gedung dua lantai yang tersedia juga dirancang sebagai ruang rawat inap berstandar KRIS, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Dengan adanya ruang rawat inap berstandar KRIS ini, masyarakat Kabupaten Blora dapat menikmati pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, baik untuk kelas 1, 2, 3, maupun VIP.
“Pelayanan diberikan secara setara tanpa membedakan kelas, termasuk dalam aspek pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa terdapat 12 kriteria standar yang harus dipenuhi untuk ruang rawat inap KRIS. Kriteria tersebut mencakup struktur bangunan yang kokoh dengan tingkat porositas rendah, ventilasi udara yang memadai, dan pencahayaan yang optimal.
“Komponen bangunan harus sesuai standar, setiap kamar maksimal berisi empat tempat tidur, ventilasi udara minimal memungkinkan pergantian udara sebanyak empat kali per jam, serta memenuhi beberapa kriteria lainnya,” jelas Puji Basuki.
Basuki juga menekankan bahwa layanan kesehatan yang setara merupakan hak seluruh warga negara dan menjadi kewajiban pemerintah bersama penyedia layanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Kesiapan RSUD Blora dalam menerapkan KRIS telah dirasakan langsung oleh keluarga pasien. Siti Umiyati, warga Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, yang merupakan orang tua dari pasien demam berdarah dengue (DBD), menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan di RSUD dr. R. Soetijono Blora.
“Selama tiga hari perawatan, anak saya, Rahma Adelia (6), menerima pelayanan, pengobatan, dan pemeriksaan yang profesional dari dokter dan perawat. Proses mendapatkan ruang rawat inap juga cepat, dan kami menempati ruang rawat Anggrek yang bersih dan nyaman,” ujarnya.
Hadi Praseno, keluarga pasien lainnya, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menceritakan pengalaman cepatnya penanganan anaknya yang didiagnosis sakit asam lambung.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, anak saya masuk IGD RSUD Blora, dan tidak lama setelah itu, sekitar pukul 23.00 WIB, sudah mendapatkan ruang rawat inap,” katanya.
Penerapan standar pelayanan KRIS diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Pelaksanaan penuh kebijakan ini ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Juli 2025, dengan seluruh rumah sakit diwajibkan mempersiapkan ruang rawat inap yang memenuhi 12 kriteria sesuai peraturan tersebut. (Her)






