EkonomiJabodetabek

Rumah Subsidi: Penghasilan MBR di Jabodetabek Naik Jadi Rp14 Juta

×

Rumah Subsidi: Penghasilan MBR di Jabodetabek Naik Jadi Rp14 Juta

Sebarkan artikel ini
Rumah Subsidi: Penghasilan MBR di Jabodetabek Naik Jadi Rp14 Juta
Rumah subsidi/dok.Kementerian PUPR

Editor Indonesia, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai penerima fasilitas rumah subsidi. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah kenaikan batas penghasilan maksimum MBR hingga Rp14 juta per bulan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, yang disahkan pada 22 April 2025. Menteri PKP Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menyampaikan bahwa batas penghasilan bagi MBR belum menikah dinaikkan dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp12 juta. Sementara untuk MBR yang telah menikah, batasnya naik dari Rp8 juta menjadi Rp14 juta.

“Kebijakan ini diambil untuk menjawab realita kebutuhan perumahan, terutama di wilayah perkotaan seperti Jabodetabek. Kami ingin memastikan lebih banyak masyarakat dapat mengakses rumah subsidi,” ujar Maruarar dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yang mendukung penuh proses harmonisasi regulasi tersebut. “Hanya dalam dua hari proses harmonisasi selesai. Ini menunjukkan sinergi antarkementerian berjalan sangat baik,” kata Maruarar.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Peraturan Menteri PKP tersebut kini telah memiliki dasar hukum yang sah. “Regulasi ini telah dibahas bersama dengan Menteri PKP dan Kepala BPS. Kami sepakat untuk mendukung program pemerintah dalam memperluas akses perumahan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Maruarar juga menyampaikan rencana peluncuran kebijakan ini dalam kegiatan bersama asosiasi pengembang perumahan. Ia mendorong agar para pelaku industri perumahan hadir langsung dan turut menyaksikan pengumuman resmi yang menandai perubahan signifikan dalam kriteria MBR.

Peningkatan batas penghasilan MBR ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi kalangan pekerja dan masyarakat urban untuk memiliki rumah layak dengan skema subsidi. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sektor perumahan nasional dan mengatasi backlog perumahan. (Sar)

Baca Juga: ASN Dengan Gaji Dibawah 7 Juta Masuk Kategori Miskin