Editor Indonesia, Konkep – Aktivitas ilegal pemuatan ore nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut semakin gencar melakukan kegiatan tanpa izin, dengan total 108 kapal tongkang telah mengangkut ore nikel untuk dijual ke industri nikel di Morosi.
“PT GKP terus melakukan aktivitas ilegal, memuat ore nikel tanpa izin. Hari ini, Senin, 31 Maret 2025, saat Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 H, kami mendapatkan bukti berupa rekaman video saat proses pemuatan berlangsung di Desa Suka Rela Jaya dan Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara,” ujar Sahidin dalam pesan WhatsAppnya ke editorindonesia.com, Kamis (3/4/2025)
Politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti lemahnya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) yang dinilai membiarkan perampokan kekayaan alam di Pulau Kecil Wawonii. “Seharusnya ada langkah tegas untuk menghentikan kegiatan ini, bukan justru membiarkan eksploitasi terus terjadi tanpa kontrol,” tegasnya.
Aktivitas tambang di Konkep telah lama menuai polemik. Warga dan aktivis lingkungan kerap menolak eksploitasi tambang di wilayah tersebut karena berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Namun, hingga kini, aktivitas tersebut masih terus berlangsung tanpa ada tindakan hukum yang jelas.
Dasar Hukum Penolakan Tambang
Sebagaumana diketahui, Pulau Wawonii, sebagai pulau kecil yang menjadi wilayah utama Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara harus dilindungi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Aktivitas pertambangan dinilai bertentangan dengan:
1. Pasal 23 UU Nomor 27 Tahun 2007, yang mengatur pemanfaatan pulau kecil untuk konservasi, pendidikan, dan kegiatan ramah lingkungan lainnya, melarang pertambangan.
2. Putusan Mahkamah Agung (MA), yang telah membatalkan Peraturan Daerah RTRW Konawe Kepulauan dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menolak permohonan PT GKP untuk melanjutkan pertambangan di wilayah tersebut.
Sahidin mendesak pemerintah daerah dan APH untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan hukum terhadap PT GKP. “Jika dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga hukum dan keadilan akan semakin terabaikan,” pungkasnya.
Pihak PT GKP hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (Har)
Baca Juga: Putusan Inkracht Wajib Dijalankan: DPRD Konkep Ingatkan Perusahaan Tambang Setop Aktivitas