Ekonomi

Satgas BLBI akan Dibubarkan, Kemenkeu Bentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI

×

Satgas BLBI akan Dibubarkan, Kemenkeu Bentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI

Sebarkan artikel ini
Satgas BLBI akan Dibubarkan, Kemenkeu Bentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI
Ilustrasi/dok.ist

Editor Indonesia, Jakarta – Satgas BLBI akan dibubarkan. Hal ini dikarenakan masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada 31 Desember 2024. Sebagai penggantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) .

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan, Satgas BLBI akan dibubarkan karena bukan lembaga permanen. Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.30/2023, masa tugas Satgas BLBI hanya sampai akhir tahun ini.

“Makanya kemudian kita mengusulkan di bentuk sesuatu seperti komite tetap lah, karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini,” jelas Rio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Diungkapkan oleh Rio pihaknya masih terus membicarakan dengan kementerian terkait untuk penetapan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Oleh sebab itu, dia belum mendetailkan terkait komite tersebut.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa tahun depan target penerimaan Satgas BLBI ataupun penggantinya pada tahun depan sebesar Rp2 triliun. Perinciannya, Rp500 miliar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara, Rp500 miliar dari penguasaan fisik, dan Rp1 triliun dari penyitaan.

“Makin ke sini kan kita menyisir yang kecil, yang selama ini ada kan kita terus lakukan penagihan ya. Nah kita tahu bahwa akhirnya untuk yang besar-besar yang kita lakukan adalah penyitaan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara menyatakan capaian Satgas BLIBI sudah sebesar Rp38,88 triliun per 5 September 2024. Perinciannya, Rp1,84 triliun dari PNBP ke kas negara; Rp18,13 triliun dari penyitaan/penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain. Lalu, Rp9,21 triliun dari penguasaan aset properti; Rp5,93 triliun dari PSP (pemegang saham pengendali) dan hibah; serta Rp3,77 triliun PMN (penyertaan modal negara) non tunai.

Sementara itu, besaran hak tagihan negara yang menjadi target Satgas BLBI sebesar Rp110 triliun. Artinya, capaian BLBI hingga kini belum mencapai setengah dari target. (Her)