Editor Indonesia, Jakarta – Selama bulan Ramadan, bahu jalan Tol Dalam Kota dapat digunakan untuk parkir mulai pukul 17.00 WIB. Kebijakan ini dimajukan satu jam lebih awal dari aturan sebelumnya, yang mengizinkan penggunaan bahu jalan mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
“Setelah melakukan evaluasi, khususnya untuk menyambut Ramadhan, kami memutuskan untuk mengubah jadwal penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota. Jika sebelumnya baru diperbolehkan mulai pukul 18.00 WIB, kini dimajukan menjadi pukul 17.00 WIB,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pergeseran waktu kemacetan selama bulan Ramadhan. “Alhamdulillah, kebijakan ini dapat menyingkat waktu perjalanan. Jika sebelumnya perjalanan dari Semanggi ke Cawang memakan waktu sekitar 20 menit, kini kecepatan kendaraan dapat meningkat,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengizinkan penggunaan bahu jalan Tol Dalam Kota sejak Senin, 24 Februari 2025. Diskresi ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sore hari.
Menurut Kombes Latif Usman, kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB.
“Diskresi ini berlaku di bahu jalan Tol Dalam Kota, mulai dari Semanggi KM 7 hingga Interchange Cawang, setiap Senin hingga Jumat, pukul 18.00-20.00 WIB,” ujar Latif dalam unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya, Selasa (25/2/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memperlancar arus lalu lintas saat jam sibuk.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas,” katanya.
Namun, Latif mengingatkan agar pengguna jalan tetap memprioritaskan kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan kendaraan VVIP. Selain itu, pengendara diimbau untuk menjaga jarak dan selalu mengutamakan keselamatan.
“Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi sebagai informasi bagi masyarakat terkait kebijakan ini,” pungkasnya. (Sar)
Baca Juga: Kendaraan Gagal Uji Emisi Siapkan Duit Lebih Untuk Parkir Di Jakarta