Opini

Server SIREKAP KPU dari Singapura Diam-diam Migrasi ke Jakarta

×

Server SIREKAP KPU dari Singapura Diam-diam Migrasi ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Server SIREKAP KPU dari Singapura (Diam-diam) Migrasi ke Jakarta

Penulis : Dr. KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

Alhamdulillah, “Anak ayam sudah kembali ke Induknya”, istilah ini mungkin cocok menggambarkan bagaimana Situs SIREKAP KPU (yang sebelumnya menggunakan IP Address 170.33.13.55 milik Aliyun Computing Co.Ltd atau Alibaba.com Singapore e-commerce Private Ltd,  kini -baca: Diam-diam- sudah dipindah ke Jakarta, Indonesia. Jadi kalau dalam beberapa hari kemarin SIREKAP sempat “mati” alias tidak berfungsi, memang saat itulah terjadi migrasi tersebut.

Saat ini SIREKAP KPU sudah menggunakan IP Address 163.181.100.202 alias di Jakarta Raya (meski masih terdaftar di Alibaba Cloud LLC). Jadi pemindahan atau migrasi (yang dlakukan diam-diam, dengan alasan “Perbaikan Sistem”) ini mungkin terburu-buru dilakukan sebelum Audit Forensik IT KPU jadi dilaksanakan. Istilahnya, sebelum ketahuan sudah “dilarikan / diselamatkan” terlebih dahulu.

Secara pribadi saya -tidak berpretensi apapun terhadap semua yang selama ini diungkap- tentu bersyukur bahwa Akhirnya KPU sadar meskipun UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) No.27/2022 yang memuat aturan agar data-data penting dan vital harus disimpan didalam negeri belum sepenuhnya diberlakukan (karena baru disahkan Oktober 2022 lalu dan baru Oktober 2024 berlaku penuh), namun seharusnya UU itu dipatuhi oleh KPU sebagai lembaga yang resmi menyelenggarakan Pemilu.

Kendati demikian, (semoga) saat Audit Forensik IT KPU dilakukan, jikalau Auditor yang digunakan benar (baca: Pintar), pasti tetap akan menemukan “Jejak Digital” perpindahan IP Address dari sebelumnya Singapore menjadi Jakarta. Sekalilagi meski hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan perundang-undangan yang ada, namun sebelumnya de facto pernah terjadi data-data di Cloud SIREKAP disimpan di luar negeri yang tidak sesuai (baca: melanggar) aturan.

Jadi selain saya tetap mendorong Audit Forensik IT KPU dilakukan, karena selain membongkar “Jejak Digital” diatas juga untuk menelisik mengapa bisa terjadi “Auto Algorithm” yang mengakibatkan angka-angka bisa “otomatis” melonjak tajam, tidak hanya salah baca 1 jadi 4 atau 7 terapi bisa bertambah desimalnya menjadi puluhan, ratusan bahkan ribuan kemarin. Tentu hal ini tetap salah dan tidak masuk akal secara teknis, karena OCR (Optical Character Recognizer) dan OMR (Optical Mark Reader) tidaklah “sebodoh” itu menimbulkan kesalahannya.

Juga sangat penting adalah apa yang sudah disampaikan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan KontraS tentang perlunya dilakukan Audit Investigatif untuk membuka Anggaran Uang Rakyat yang sudah dihabiskan sangat besar (menurut Media ternama sampai Rp3,5 milyar) dari Proyek yang dikerjasamakan KPU dengan salah satu kampus ternama di Bandung, Jawa Barat sesuai MoU pada 2021 lalu.

Audit Investigatif juga bisa membuka Anggaran-anggaran (gelap) perpindahan penyewaan server, yang sebelumnya di Singapore ke Jakarta. Sebab pasti ada anggarannya atau ada pihak yang mau (di) korban (kan) menanggung biayanya agar tidak ditulis.

Hal ini berati bahwa citra kampus ternama di Bandung tersebut dapat “dipulihkan” agar tidak terus-terusan menjadi perbincangan di berbagai Social Media belakangan ini. Apalagi di media ternama sudah jelas-jelas disebut nama GAPS selaku Penanggungjawab Proyek Sirekap sebagai realisasi adanya MoU antara Kampus ternama di Bandung itu dan KPU. Semua akan menjadi terang benderang dan terbuka, bermanfaat untuk masyarakat.

Sehingga kalau saja KPU kemudian menolak diselenggarakannya Audit oleh Institusi yang Independen maka jelas-jelas sudah terjadi Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14/2008 dimana didalamnya jelas mempersyaratkan bahwa Pengungkapan Proyek yang menggunakan Anggaran Negara atau Uang Rakyat tidak termasuk dalam hal yang dirahasiakan, artinya harus dibuka sejelas-jelasnya ke publik.

Semua hasil Audit (Forensik IT dan Investigatif Anggaran) ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi bahan yang diperlukan jika DPR-RI sungguh-sungguh bisa menggunakan akal sehatnya melaksanakan Hak Angket Penyelenggaraan Pemilu 2024. Dimana banyak pihak meyebutnya sebagai “Pemilu terburuk sepanjang Reformasi”. Karena hasil dari Audit akan bisa menentukan siapa-siapa yang harus bertanggungjawab dalam kesalahan-kesalahan dalam Sirekap kemarin.

Pelaksanaan Hak Angket di DPR juga bisa membongkar apakah modus-modus kesalahan yang terjadi selama Pemilu 2024 (termasuk soal SIREKAP) adalah bersifat Terstruktur Sistematis Masif (TSM) atau tidak, karena Pansus Angket DPR akan leluasa memanggil semua pihak yang diperlukan yang terakait atau terlibat dengan kegiatan tersebut. Sekalilagi ini lebih penting dibandingkan sekedar membuktikan kuantitas kesalahan di Mahkamah Kalkulator, eh, Mahkamah Konstitusi sebagaimana selama ini terjadi.

Jadi sekalilagi, sebagaimana tulisan-tulisan sebelumnya, saya tetap mendorong Audit Forensik IT KPU, Audit Investigatif Anggaran sampai ke DPR dan bisa menyelenggarakan Hak Angketnya, karena partai politik adalah representasi rakyat yang membawa amanah mulia akal sehat dan Waras mendorong terlaksananya hak angket. Jangan sampai Hak Angket yang sudah disounding hari-hari ini malahan layu sebelum berkembang. Mungkin karena ada lobby-lobby pemufakatan jahat pihak-pihak tertentu untuk menggagalkannya.

Kesimpulannya, meski “Pemindahan server” SIREKAP KPU bisa juga dianggap oleh sebagian kalangan sebagai upaya TSM untuk “Bersih-bersih Kesalahan” (baca: Penghilangan Barang Bukti), namun saya tetap bersyukur dan mengucap Selamat kepada KPU karena sudah mendengar Kritik akan Lokasi Data Server yang kemarin saya permasalahkan. Memang sekalilagi saya nothing to loose, jadi kalau data sudah dipindah ke Indonesia ya Alhamdulillah, semoga KPU tidak melakukan kesalahan lainnya. (***)