Editor Indonesia, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyatakan bahwa pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib mengikuti program Tapera.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal tersebut telah disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
“Terkait dengan konsekuensi iuran 3%, ini memang meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, ya bagi masyarakat, bagi siapa, bagi masyarakat yang berkehasilan di atas upah minum,” kata Heru, dalam acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, Hotel Le Meridien, Jakarta, dikutip Jumat (4/10/2024).
Dengan demikian, pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan ikut Tapera. Meski begitu, mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti program tersebut.
“Berarti yang di bawah upah minimum nggak wajib, ya, tapi bisa menjadi peserta,” ujarnya.
Baca Juga: Pengusaha Kaget, Jokowi Mendadak Teken Aturan Baru Tapera
Meski begitu, Heru menilai BP Tapera tetap perlu berhati-hati dalam melihat kesiapan segmen masing-masing peserta untuk bisa memulai menabung. Karena itulah, untuk awalannya pihaknya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk implementasi program.
“Dulunya juga punya experience (pengalaman) jadi peserta Bapertarum, namun diberhentikan dan Bapertarum dilikuidasi 2019. Sudah lima tahun belum nabung, nah kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan masing-masing segmen,” ujar Heru.
Akan tetapi, Heru menekankan, BP Tapera nantinya juga akan mempersiapkan kesiapan dari segmen-segmen pekerja lainnya. Hal ini lantaran penerapan iuran 3% ini juga perlu diatur oleh kementerian teknis terkait.
“Dan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO, mengundang serikat pekerja, dan sebagainya untuk mendiskusikan ini. Tapi, saat ini kita fokus dulu ASN, mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD,” tutupnya. (Frd)
Baca Juga: Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Lho Kok Bisa?