Editor Indonesia, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di DKI Jakarta pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masih berlaku.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling yang tersedia pada hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk dapat memperpanjang SIM, pemohon diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP dan SIM, beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan yang disediakan langsung di lokasi layanan.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses permohonan SIM baru harus diajukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. (Frd)