Editorindonesia, Jakarta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR belum menentukan sikap ihwal dukungan penggunaan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menyatakan pihaknya akan gelar rapat fraksi terlebih dahulu sebelum menentukan sikap terkait hak angket. Menurutnya, rapat fraksi tersebut dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kemungkinan nanti siang atau besok (rapat fraksi), karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini. Besok mungkin akan rapat,” jelas Awiek Panggilan Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Dia menyatakan keputusan dukung-tidaknya penggunaan hak angket harus dilakukan secara bersama-sama semua anggota DPR dari PPP. Menurutnya, pengajuan hak angket tidak boleh dilakukan secara individual. Lebih lanjut, Awiek menyatakan PPP masih fokus jaga suara partai dalam rekapitulasi suara berjenjang dari kecamatan hingga pusat. PPP, lanjutnya, ingin memastikan agar lolos ambang batas parlemen.
“Anggota masih ngawal rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan provinsi supaya enggak hilang,” katanya.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna DPR yang diselenggarakan pada hari ini, Selasa (5/3/2024), sejumlah fraksi mendorong penggunaan hak angket di antaranya ada Fraksi PKS, PKB, Nasdem dan PDIP.
Mengutip Pasal 199, Undang-undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, syarat pertama hak angket adalah diajukan oleh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR. Syarat berikutnya adalah pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
Jika syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka usulan hak angket bisa mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
“Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir,” demikian tertulis pada Ayat 3, Pasal 199, UU No. 17/2014.
Dengan menimbang syarat tersebut, persentase anggota parlemen dari PDIP dan tiga partai Koalisi Perubahan sudah melampaui 50% komposisi kursi per fraksi di DPR. Tanpa Bergabungnya PPP pun, Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai mencapai 295 kursi anggota DPR atau setara dengan 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR.
Jumlah itu lebih besar dari jumlah anggota DPR koalisi pendukung paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Total gabungan jumlah anggota fraksi mereka di Senayan mencapai 261 kursi atau 45,3%. (Frd)