Hukum

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Diklaim Rumah Dinas Menteri

×

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Diklaim Rumah Dinas Menteri

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis dan Denda SYL
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpoi/dok.tempo

Editor Indonesia, JAKARTA – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggunakan anggaran renovasi rumah dinas Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperbaiki rumah pribadi.

Penyelewengan uang negara itu diungkapkan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Ignatius Agus Hendarto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi SYL. Disebutkan rumah yang terletak di Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu merupakan rumah pribadi dari SYL yang direnovasi dengan menggunakan anggaran dari Kementan. Ignatius biasanya melakukan perbaikan atas permintaan penjaga rumah dinas SYL yang di Widya Chandra, Ubaidillah atau Ubed.

“Ya perbaikan-perbaikan yang diminta sama saudara Ubed,” kata Ignatius saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh di muka sidang, Senin (6/5/2024).

Ketika ditanya oleh Hakim Rianto mengenai besaran biaya renovasi rumah yang harus ditanggung Kementan tersebut, Ignatius mengaku lupa. Ia hanya mengatakan bahwa renovasi rumah itu ditanggung pihak Kementan. Ia mengakui, meski yang diperbaiki rumah pribadi SYL, namun dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau laporan resmi, disebutkan renovasi untuk rumah dinas menteri.

“Renovasi rumah jabatan menteri atau rumah pribadi menteri?” tanya Hakim Rianto.

“Ya disebutnya di situ rumah jabatan akhirnya Yang Mulia,” jawab Ignatius.

“Tapi kan yang bisa saudara keluarkan anggaran kan hanya untuk rumah jabatan? Sementara ini faktanya saudara mengerjakan rumah pribadi yang di Limo? Tapi disebutkannya di situ rumah jabatan?” lanjut Rianto memastikan.

“Siap Yang Mulia,” ujar Ignatius.

Berulang kali Hakim Rianto berusaha mengorek berapa nilai renovasi yang mesti ditanggung Kementan dengan mengatasnamakan perbaikan rumah dinas menteri. Ignatius terus mengaku lupa dan meminta majelis hakim memeriksanya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kok bisa keluar uang itu. Biasanya berapa? Ratusan juta? Miliar?” cecar Rianto.

“Enggak sampai miliar Pak. Ya ada yang 20 (juta) ada yang, tapi saya lupa Yang Mulia, mungkin ada di BAP,” kata Ignatius.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (Her)