Editor Indonesia, Jakarta – Tante Bestie sapaan Diah Kusuma Putri Muda, CEO PT Koperumnas mempertanyakan manfaat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja yang belum jelas dan transparan dijelaskan oleh pemerintah.
Tante Bestie yang juga pengusaha perumahan ini juga mempertanyakan keprihatinannya kepada pemerintan, karena tidak memperhatikan terhadap nasib masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pasalnya pekerja saat ini sudah menanggung beban iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta kebutuhan harian seperti listrik dan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan baru ini perlu diperjelas untuk pekerja yang sudah memilik rumah atau memutuskan untuk tidak punya rumah, termasuk bagi pekerja yang saat ini sedang mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR),” ungkap Tante Bestie.
Dengan adanya kebijakan Tapera ini, menurut Tante Bestie, menjadi beban baru bagi para pekerja. Apalagi dengan konsepnya dalam pengolahan dana Tapera dengan cara gotong royong, itu menjadi pertanyaan besar gotong royong seperti apa. Sementara pengolahan anggaranya dinilai tidak transfaran.
Namun jika tapera tetap dijalankan atau dilaksanakan oleh pemerintah, Tante Bestie, mempertanyakan bagaimana nasib MBR yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka tidak memiliki gaji tetap, seperti pedagang kaki lima, juru parkir, ojek online (ojol) dan pekerja migran (TKW/TKI) tetapi mereka ingin memiliki rumah namun terbentur dengan aturan perbankan seperti BI Checking.
“Jika ingin menerapkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seharunya pemerintah menggandeng pengusaha perumahan untuk mengelola anggaran perumahaan tersebut,” ungkap Tante Bestie.
Ia mencontohkan, yang sudah dilakukan oleh PT Konsumen Perumahan Nasional (Koperumnas). Dimana sejak lima tahun lalu perusahaan tersebut sudah menerapkan sistem gotong royong, mirip dengan konsep koperasi.
Seharusnya, lanjut Tante Bestie, pemerintah memberikan solusi buat masyarakat yang tidak bisa mengajukan KPR lewat bank, itu yang harus dicarikan solusi. Contohnya, jika pekerja/buruh/pegawai dikenai potongan Tapera sekitar 3 persen selama beberapa tahun, namun tiba-tiba pekerja tersebut memiliki Riwayat perbankan kurang bagus (gagal BI Checking) apa pekerja tersebut tetap mendapatkan rumah? Atau bagaimana.
“Selain itu, bagaimana pegawai atau pekerja yang saat ini sudah mengambil KPR apa juga diwajibkan atau tetap dipotong 3 persen tersebut. Saya rasa pemerintah harus mengkaji ulang soal tapera tersebut,” ucap Tante Bestie dengan tegas.
Kebijakan pemerintah tentang Tapera itu apa tepat sasaran? menurut Tante Bestie, seharusnya ditujukan kepada kaum milenial atau gen Z yang belum memiliki rumah tapi sudah mempunyai penghasilan dari hasil youtube dan social media lainnya.
Baca Juga: Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Lho Kok Bisa?
PT Koperumnas, ungkap Tante Bestie, sudah berjuang dan menerapkan sistem seperti itu dan menjadi salah satu pioneer perumahan yang membangun rumah bagi konsumen dengan konsep menunggu 3 tahun pembangunan. Sedangakan perusahaan ini sudah memiliki sedikitnya 43 lokasi yang ada di wilayah Indonesia.
Sebagamana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi terbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam aturan itu, pemerintah juga mewajibkan karyawan swasta untuk turut serta membayar iuran Tapera. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 25/2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana Tapera tak hanya dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN saja, melainkan akan turut serta dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.(Jio)
Baca Juga: Respon Prabowo Soal Tapera Banyak Diprotes