Jabodetabek

Tarif Air PAM Jaya Naik, Ima Mahdiah: Sudah Sesuai Kajian KPK, Apartemen Harus Ditertibkan

×

Tarif Air PAM Jaya Naik, Ima Mahdiah: Sudah Sesuai Kajian KPK, Apartemen Harus Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Tarif Air PAM Jaya Naik, Ima Mahdiah: Sudah Sesuai Kajian KPK, Apartemen Harus Ditertibkan
Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah/dok.Editor Indonesia-HO

Editor Indonesia, Jakarta – Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah, menanggapi kebijakan penyesuaian tarif air yang mulai diberlakukan sejak awal tahun ini.

Ima menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian dan mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, tarif air di Jakarta belum mengalami penyesuaian sejak 2007.

“Tadi juga sudah dijelaskan oleh Pak Arief (Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin-Red). Kami berdiskusi terkait kenaikan tarif ini, yang memang ada instruksi dari KPK dan Kejaksaan Tinggi, karena sudah 18 tahun tidak naik,” ujar Ima Mahdiah kepada wartawan, yang dikutip Jumat (7/2/2025).

Penyesuaian tarif air ini menjadi sorotan, terutama dari penghuni apartemen yang merasa tarif baru terlalu tinggi. Kebijakan ini mulai diterapkan oleh PAM Jaya sejak Januari 2025. Namun, Ima menerima laporan bahwa banyak pengelola apartemen yang masih menggunakan air tanah tetapi mengenakan tarif PAM kepada penghuninya.

“Banyak PPRS apartemen yang setengahnya mengambil air dari PAM dan setengahnya dari air tanah, tetapi mereka tetap mengenakan tarif PAM. Ini yang seharusnya ditertibkan lebih dulu,” tegas Ima.

Dia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada Dirut PAM Jaya agar memberikan penjelasan yang lebih rinci kepada seluruh penghuni apartemen guna menghindari kebingungan.

“Kerugian ini akhirnya menjadi temuan bagi aparat penegak hukum. Ada oknum-oknum di lapangan yang perlu segera dibereskan. Penjelasan rinci kepada penghuni apartemen sangat diperlukan,” katanya.

Sementara itu, Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan bahwa pihaknya berencana memasang meteran air untuk setiap unit apartemen agar penggunaan air lebih transparan.

“Alhamdulillah ada solusi. Kami sudah berdiskusi dan mendapatkan masukan yang bisa diterima. Dengan begitu, tidak akan ada lagi polemik terkait tarif di apartemen,” ujar Arief.

Menurutnya, solusi atas permasalahan tarif ini telah dipertimbangkan secara matang.

“Kami memahami berbagai masukan dan siap menerima saran konstruktif untuk perbaikan. PAM Jaya sebagai BUMD milik Pemprov DKI bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, mempertanyakan dasar penetapan tarif yang menyamakan apartemen dengan gedung komersial. Dalam surat yang diterima dari PAM Jaya, tarif air untuk apartemen ditetapkan sebesar Rp21.500 per meter kubik, sama dengan tarif untuk gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan.

“Fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen adalah hunian, sementara gedung komersial dan pusat perbelanjaan berfokus pada kegiatan ekonomi,” kata Adjit.

P3RSI meminta klarifikasi lebih lanjut, karena tingginya tarif dianggap dapat membebani penghuni apartemen yang mayoritas menggunakannya untuk tempat tinggal, bukan keperluan komersial.

PAM Jaya berjanji untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat dan menerima berbagai masukan terkait kebijakan tarif baru ini.

Penerapan tarif baru ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya. Selain memperluas infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya PAM Jaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan air minum hingga 2030. (Sar)