Hukum

Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat

×

Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat

Sebarkan artikel ini
presiden jokowi teken keppres pemecatan hasyim asy'ari
Hasyim Asy'ari/dok.ist

Editor Indonesia, Jakarta – Terbukti lakukan tindakan asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat. Hal ini disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar secara terbuka di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6/2024) pukul 14.00 WIB.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy membacakan putusan dalam sidang.

DKPP menginstruksikan putusan itu dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diminta mengawasi putusan ini. Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Pelaporan Hasyim yang pernah menjabat sebagai wakil ketua GP Anshor Jawa tengah dan juga Kepala Satuan Koordinasi Wilayah Banser Jawa Tengah, dilayangkan oleh korban yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melanggar etik integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

“Diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP, Kamis (18/4/2024).

Aristo menuturkan kejadian yang menimpa kliennya itu terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Ia menyebut, kliennya merasa menjadi korban relasi kuasa lantaran statusnya yang berada di bawah Hasyim dalam struktur pekerjaan.

Menurut Aristo dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim kepada petugas PPLN itu agar mirip dengan yang pernah dilaporkan oleh Hasnaeni alias wanita emas. Hanya saja posisi Husnaeni dan petugas PPLN yang melapor berbeda.

“Klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya, karena ini kan bosnya Ketua KPU,” kata Aristo. (Frd)