Hukum

Tom Lembong: Dasar Hukum Dakwaan Korupsi Impor Gula Dipertanyakan

×

Tom Lembong: Dasar Hukum Dakwaan Korupsi Impor Gula Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong atas Permintaan Presiden Prabowo
Tom Lembong dapat Abolisi atas Permintaan Presiden Prabowo ke DPR/dok.Editor Indonesia-tangkapan layar

Editor Indonesia, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mempertanyakan dasar hukum dakwaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Hal ini ia sampaikan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

tom lembong pertanyakan dakwaan

Tom Lembong merasa heran dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan bahwa tindakannya dianggap “tidak layak” meskipun tidak melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa proses peradilan seharusnya didasarkan pada pelanggaran hukum, bukan penilaian kelayakan.

tom lembong pertanyakan dakwaan

“Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili, di sidang, atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak, bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak,” ujar Tom Lembong kepada awak media.

Lebih lanjut, ia mengutip prinsip hukum yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika tidak ada aturan yang dilanggar.

“Setau saya, KUHP ya, atau dalam undang-undang pidana, itu orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada,” tambahnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang atau memperbolehkan pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Dua saksi yang dihadirkan, mantan Mendag Rachmat Gobel dan mantan Direktur Impor Indrasari Wisnu Wardhana, juga menyatakan bahwa impor GKM dapat dilakukan jika tidak ada larangan yang jelas.

“Jaksa penuntut bilang, ya itu kan mungkin tindakan tidak layak, tapi yang menjadi dasar pertimbangan kita di sidang adalah, ini melanggar aturan atau tidak melanggar aturan, bukan layak-tidak layak,” tegas Tom Lembong.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Jangan Berhenti di Tom Lembong, Apa Bisa?

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU mendakwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Salah satu poin yang dipersoalkan JPU adalah keputusan Tom Lembong menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa dalam pembacaan dakwaan pada sidang sebelumnya.

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Har)

Baca Juga: Sidang Tom Lembong Ungkap MoU Moeldoko Soal Gula