Ekonomi

Usai Tapera Datang Wacana Dana Abadi Perumahan

×

Usai Tapera Datang Wacana Dana Abadi Perumahan

Sebarkan artikel ini
Usai Tapera Datang Wacana Dana Abadi Perumahan
Ilustrasi/dok.ant

Editor Indonesia, Jakarta – Usai Tapera muncul wacana Dana Abadi Perumahan. Wacana ini dilontarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengusulkan dana abadi untuk sektor perumahan. Dana abadi perumahan ini diklaim dapat memastikan pembangunan perumahan bisa berjalan dengan lebih baik mengingat angka backlog masih cukup tinggi yaitu 9,9 juta.

Usulan ini dilatarbelakangi penurunan dana pembiayaan perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pada 2023, realisasi anggaran FLPP tercatat Rp 26,3 triliun untuk memasuki 229.000 rumah, sementara pada tahun 2024 alokasi anggaran untuk FLPP hanya Rp 13,72 triliun yang dapat memasok sekitar 166.000 unit rumah.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, pihaknya sedang menggodok mekanisme dana abadi dengan berbagai pihak, salah satunya Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, pihaknya juga sedang menggodok soal sumber dana abadi serta pengelola dana abadi perumahan.

Menurut Haryo, prinsip yang akan digunakan pada dana abadi perumahan mirip seperti mekanisme dana abadi pendidikan yang dikelola oleh LPDP di mana dana yang didapat akan dikelola lalu diinvestasikan dan hasil return dari investasi tersebut akan digunakan untuk bantuan yang bisa diberikan, misalnya seperti bantuan uang muka, bantuan KPR, kredit pembangunan rumah, renovasi, atau bahkan sewa hunian.

“Prinsipnya sama (seperti LPDP), dana abadi perumahan ada yang berasal dari APBN, dikelola, nanti investasi ya si lembaga pengelola akan menempatkan dana-dana itu diinvestasikan sehingga hasil investasi itu memberikan return yang cukup yang hasilnya dipakai untuk subsidi kah bentuknya, itu nanti kita lihat belanjanya nanti seperti apa,” paparnya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Sementara itu untuk investasinya akan berbentuk bantuan subsidi selisih bunga (SSB) atau pun subsidi bantuan uang muka (SBUM).

“Apakah nanti bentuknya KPR atau kredit bangunan, atau renovasi tadi. Atau bentuknya sewa, bagaimana sewa itu kita kedepankan,” tambah dia.

Pemerintah perlu mengelompokkan mana masyarakat yang dibantu untuk sistem kepemilikan dan sistem sewa. Sebab, prinsipnya adalah penerima bantuan tersebut harus menghuni rumah yang diberikan. Untuk diketahui, angka backlog perumahan di Indonesia mencapai 9,9 juta yang saat ini masih dibedah oleh Pemerintah. Ini belum ditambah dengan rumah tidak layak huni (RTLH).

“Backlog 9,9 juta harus dibedah, rumah tidak layak huni harus dibedah sehingga hasil investasi ini bisa tepat sasaran yaitu pada orang-orang yang betul-betul membutuhkan. Ini prinsipnya,” tegas Haryo.

Melalui dana abadi perumahan ini Haryo berharap bisa sedikit demi sedikit tidak bergantung lagi pada APBN untuk sektor perumahan tanpa menganggu mekanisme pasar yang sudah berjalan saat ini. (Frd)