Editor Indonesia, Gowa – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap terdakwa utama kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/10).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny di ruang sidang PN Gowa.
Hakim menyatakan Annar terbukti bersalah memodali pembelian bahan baku pembuatan uang palsu yang diproduksi di salah satu ruangan Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar di Samata, Gowa. Ia juga terbukti menyuruh rekannya, Syahruna, mencetak uang palsu menggunakan modal yang diberikan.
Perbuatan Annar dinyatakan melanggar Pasal 37 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian negara. Namun, sebagai pertimbangan, terdakwa sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati keuntungan dari peredaran uang palsu tersebut,” ujar hakim.
Ajukan Banding
Meski demikian, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan banding atas vonis tersebut. Annar menegaskan dirinya tidak bersalah.
“Kami menyatakan banding,” ujarnya usai pembacaan putusan.
Di sisi lain, JPU Kejari Gowa Arya Perkasa Utama juga mengajukan banding karena vonis lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa menuntut Annar dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi menilai vonis 5 tahun terlalu ringan.
“Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan yang sepadan dengan perbuatan terdakwa, mengingat ancaman serius terhadap stabilitas mata uang negara,” ujarnya.
Sindikat Melibatkan 15 Terdakwa
Kasus ini terungkap sebagai sindikat besar pembuatan dan peredaran uang palsu yang melibatkan 15 orang terdakwa dari berbagai latar belakang, termasuk kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, aparatur sipil negara (ASN), honorer, pegawai bank, pengusaha, koki, hingga politisi.
Proses hukum kini berlanjut ke tingkat banding, baik dari pihak terdakwa maupun JPU, untuk menguji kembali putusan PN Gowa.